SKOUW, JAYAPURA – Komunikasi yang positif dan erat antara Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (anggota Bea Cukai Wilker Skouw) dalam membentuk Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-Polri dan Bea Cukai berhasil menangkap 4 orang pelaku dan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4,25 kg di perbatasan Skouw, Jayapura, pada Minggu (12/3/2023).
Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa mengisahkan kronologis penggagalan upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, pada Kamis (9/3/2023), anggota Polsub Sektor Skouw Brigpol Bagus Saputra dan Fahrizal Latupono mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Skouw.
Kemudian, lanjut Zulfikar Rakita Dewa, tim tersebut melaksanakan koordinasi dengan dirinya dan Ipda Alexander Yarisetouw dilanjutkan dengan membentuk Tim Sweeping Gabungan sinergitas TNI-Polri da Bea Cukai Wilker Skouw.
“Pada sweeping yang dilaksanakan, Tim Sweeping Gabungan yaitu Letda Inf Nyoman Andreas Darma (Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas Yonif 132/BS), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Sdr. Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) beserta para petugas lainnya, berhasil menangkap 4 orang pelaku pembawa Narkoba jenis Ganja Kering. IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG,” ujar Zulfikar Rakita Dewa.
Kemudian, keempat pelaku tersebut langsung dibawa menuju Kantor Polsub Sektor Skouw dengan menggunakan mobil dinas Polsub Sektor Skouw.
Setibanya di Polsub Sektor Skouw, para pelaku langsung dimintai keterangan oleh petugas Tim Sweeping Gabungan Sinergitas. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa 1 kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, 1 buah tas warna hijau, 3 buah HP merk Vivo, Oppo dan Hammer.
“Selain itu, 3 unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti,” imbuhnya.
Zulfikar menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku, narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg tersebut akan dibawa oleh IR (26) menuju Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut/Pelni.
“Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp. 500.000,- per paket dengan total nominal sebesar Rp. 77.500.000,-. Dan diketahui juga dari keterangan para pelaku tersebut, narkotika jenis ganja kering seberat 4,25 kg ini dibeli oleh IR (26) dari D (warga PNG) dengan harga Rp. 7.000.000,-.,” papar Zulfikar detail.
Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa mengapresiasi kerjasama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan RI-PNG sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi narkoba khususnya jenis ganja kering ini.
“Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat, dan untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Polsub Sektor Skouw dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menggagalkan aktivitas terlarang ini,” tukas Zulfikar.
Sebagai tambahan informasi, selama 4,5 bulan penugasan di tanah Papua, sebelum kegiatan penangkapan ini, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah 9 kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram.
(rils/has/tom)