
Jakarta – Larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun, berbagai bentuk promosi rokok masih relatif mudah ditemukan di media sosial dan platform digital. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi aturan sekaligus konsistensi pengawasan di ruang siber.
Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) menilai langkah awal pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran iklan rokok di media sosial patut diapresiasi. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten.
Dalam keterangan resminya, FNFT menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Digital yang mulai menindaklanjuti pelanggaran ketentuan mengenai iklan produk tembakau di ruang digital. Meski demikian, koalisi menegaskan bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 akan diukur dari kemampuan pemerintah memastikan aturan tersebut berjalan efektif di seluruh ekosistem digital.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan tanpa kompromi agar ruang digital benar-benar terlindungi dari paparan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau,” demikian pernyataan FNFT.
Menurut koalisi, tantangan utama saat ini bukan lagi pada tersedianya regulasi, melainkan pada kemampuan pengawasan terhadap berbagai bentuk promosi yang berkembang semakin kompleks. Iklan produk tembakau tidak hanya muncul dalam format konvensional, tetapi juga melalui konten kreator, kerja sama promosi, maupun berbagai bentuk pemasaran digital yang kerap sulit dikenali masyarakat.
FNFT menilai ruang digital telah menjadi salah satu kanal komunikasi yang paling intensif diakses masyarakat, terutama anak dan remaja. Karena itu, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi promosi produk tembakau untuk tetap menjangkau kelompok rentan meskipun regulasi telah diberlakukan.
Pandangan senada disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Organisasi perlindungan konsumen tersebut menegaskan bahwa implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
YLKI menilai perlindungan konsumen di era digital harus menjadi perhatian bersama, mengingat internet kini menjadi ruang utama masyarakat memperoleh informasi dan berinteraksi. Tanpa pengawasan yang efektif, kelompok anak dan remaja dinilai tetap berisiko terpapar promosi produk tembakau melalui berbagai platform digital.
Koalisi FNFT juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah, penyelenggara platform digital, dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Menurut mereka, keberhasilan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat bergantung pada kecepatan mendeteksi pelanggaran, ketegasan penindakan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menutup berbagai celah promosi produk tembakau di internet.
Bagi FNFT, pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2024 seharusnya menjadi titik awal menciptakan ruang digital yang lebih sehat, bukan sekadar menghadirkan norma hukum di atas kertas. Konsistensi pengawasan dinilai menjadi faktor penentu agar perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak dan remaja, dapat benar-benar terwujud di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.
Koalisi FNFT merupakan gabungan berbagai organisasi masyarakat sipil yang mendorong penguatan kebijakan, pengawasan, dan implementasi regulasi untuk melindungi masyarakat dari paparan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di ruang digital. Koalisi tersebut menaruh perhatian khusus pada upaya melindungi konsumen, terutama anak dan remaja, dari praktik pemasaran produk tembakau di internet.(*)
(Tommy/Sulaiman)











