Guru Besar UNAIR: Bencana di Sumatera Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional!

HUKUM, Lingkungan45 Views

Surabaya, – Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menimbulkan dampak masif bagi kehidupan masyarakat serta infrastruktur strategis di wilayah tersebut. Di tengah proses tanggap darurat dan pemulihan yang masih berlangsung, wacana penetapan status bencana nasional kembali mengemuka sebagai langkah krusial untuk memastikan penanganan yang terkoordinasi, terukur, dan optimal.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Suparto Wijoyo, SH, MHum, CSSL, menegaskan bahwa bencana yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari persoalan mendasar tata kelola lingkungan dan pembangunan nasional.

Menurut Prof. Suparto Wijoyo -yang akrab disapa Prof. Jojo- pola pembangunan yang bersifat antroposentris, yakni menempatkan kepentingan manusia di atas daya dukung ekologis, telah meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana sekaligus memperluas skala dampaknya.

“Penyebab utama banjir bukanlah air hujan. Yang menjadi persoalan serius adalah buruknya manajemen lingkungan. Bencana sebesar ini tidak akan terjadi tanpa deforestasi, penyalahgunaan tata ruang, serta proses industri yang mengabaikan fungsi ekologis sebagai penyangga keberlanjutan wilayah,” tegasnya, Kamis (1/1/2026)

Ia menambahkan bahwa kondisi yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari lemahnya tata kelola kehutanan nasional yang, menurutnya, sudah saatnya dikoreksi secara menyeluruh dan fundamental.

Lebih lanjut, Prof. Jojo menguraikan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur secara komprehensif tahapan kebencanaan, mulai dari pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Dalam regulasi tersebut, penetapan status bencana nasional ditentukan oleh sejumlah indikator utama, antara lain jumlah korban jiwa, besaran kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat secara mandiri.

“Ketika korban jiwa begitu besar, ratusan ribu warga mengungsi, dan ratusan ribu hektare wilayah terdampak, maka sangat sulit mengatakan ini sebagai bencana biasa. Pertanyaannya sederhana: apakah kondisi seperti ini masih layak disebut bencana lokal?” ujarnya.

Ia menilai, meskipun status hukum kebencanaan secara formal dapat diperdebatkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dampak bencana telah bersifat lintas provinsi dan mengganggu infrastruktur strategis nasional.

Kerusakan jalan utama, jaringan listrik, sistem irigasi, sanitasi, hingga sektor energi di berbagai wilayah terdampak menjadi indikator kuat bahwa skala bencana telah melampaui kapasitas penanganan daerah.

Prof. Jojo menegaskan, penetapan status bencana nasional bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut efektivitas komando dan konsolidasi sumber daya negara.

Dengan status nasional, menurutnya, pemerintah pusat dapat mengerahkan seluruh kekuatan nasional secara terkoordinasi, termasuk pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai komando utama penanganan di lapangan.

“Status bencana nasional memungkinkan seluruh sumber daya negara bergerak lebih terpusat, terkoordinasi, dan akuntabel. Pemerintah daerah maupun pusat juga memiliki kepastian hukum dalam penggunaan anggaran tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Prof. Jojo menyoroti persoalan krusial lain yang kerap muncul dalam penanganan bencana, yakni kekhawatiran aparat dan pejabat negara terhadap implikasi hukum dalam penggunaan dana kebencanaan.

Pengalaman di berbagai daerah, kata dia, menunjukkan bahwa keraguan tersebut kerap menghambat kecepatan dan ketegasan pengambilan keputusan di lapangan.

“Penetapan status bencana nasional memberikan ruang hukum yang lebih aman bagi BNPB, kementerian, dan lembaga terkait untuk bertindak cepat dan tepat. Dalam kondisi darurat, negara tidak boleh ragu. Yang dibutuhkan adalah kepastian komando dan kepastian hukum,” pungkasnya.(*)

(Khefti/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *