JAYAPURA – Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS berhasil menggagalkan penyeludupan pinang secara ilegal dari negara PNG melalui jalan pelolosan sebanyak 650 Kg di perbatasan RI-PNG Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (26/1/2024).
Wadan Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS Kapten Inf Adi Prayogo Wicaksono S.S.T.Han mengatakan, pinang ilegal diamankan pada saat sebuah kendaraan pick up yang dibawa oleh salah seorang warga negara Indonesia melalui jalur tikus (Tidak Resmi) melintas dengan laju dari arah depan pos penjagaan Komando Utama (KOUT) Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS, kemudian dengan sigap aggota yang berjaga saat itu langsung dengan cepat melaksanakan pengejaran karena mencurigakan dan langsung membawa pelaku ke Pos KOUT.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan dan membongkar semua isi mobil yang ternyata pinang dan tidak memiliki surat-surat yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah itu Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS melakukan kordinasi dengan pihak bea cukai dan karantina yang ada di perbatasan PLBN Skouw untuk menindaklanjuti proses hukum kepada warga yang melanggar aturan penyeludupan barang ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (27/2/2024).
Setelah semua proses penyelidikan berjalan dengan baik, lanjutnya, maka pada hari Senin (26/2/2024) telah dilaksanakan pemusnahan barang ilegal tersebut bersama Instansi yang ada di perbatasan baik dari Kepolisian, Imigrasi, Beacukai dan karantina PLBN Skouw tepatnya di depan Pos KOUT Skouw.
Menurutnya, pemusnahan tersebut dilaksanakan agar memberi efek jera kepada setiap warga pelintas ilegal dan yang melakukan penyelundupan barang secara ilegal. Baik itu dari negara Indonesia ke Papua Nugini maupun sebaliknya dari Negara Papua Nugini ke Indonesia.
(barat/tom)