Jombang, Jawa Timur – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah berakhir. Forum tersebut menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Forum Aktivis NU Jawa Timur menyampaikan selamat kepada kepemimpinan baru tersebut. Namun, forum itu meminta proses yang berlangsung selama Muktamar tidak berhenti menjadi catatan sejarah tanpa evaluasi, terutama terkait dugaan intervensi, tekanan terhadap peserta, dan politik uang.
Koordinator Forum Aktivis NU Jawa Timur, Sudarsono Rahman, mengatakan hasil Muktamar perlu dihormati, tetapi kritik terhadap proses tetap diperlukan untuk menjaga marwah dan kedaulatan organisasi.
“Mengucapkan selamat kepada pemimpin terpilih tidak berarti kita harus kehilangan daya kritis. Muktamar boleh selesai, tetapi pertanyaan tentang marwah ulama dan integritas proses tidak boleh ikut ditutup,” ujar Sudarsono, Senin (31/8/2026).
Menurut Sudarsono, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata siapa yang terpilih, melainkan bagaimana proses menuju kepemimpinan tersebut berlangsung.
Sudarsono menilai NU memiliki tradisi yang menempatkan kiai sepuh sebagai rujukan moral dan penjaga arah jam’iyah. Karena itu, berbagai informasi mengenai dugaan intervensi kekuasaan, tekanan terhadap peserta, hingga politik uang selama Muktamar, menurut dia, perlu diverifikasi secara terbuka.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar dinamika Muktamar. Ini menyangkut masa depan NU. Kita tidak boleh membiarkan suara kiai sepuh kalah oleh kekuasaan, uang, dan kepentingan politik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya perbedaan pandangan di antara anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses penetapan Rais Aam.
Menurut Sudarsono, perbedaan pendapat di dalam AHWA merupakan bagian dari proses musyawarah. Namun, jika terdapat perbedaan dalam pengambilan keputusan akhir, transparansi diperlukan untuk memperkuat legitimasi hasil Muktamar.
“Perbedaan pandangan dalam AHWA adalah hal yang wajar. Tetapi publik NU berhak mengetahui proses pengambilan keputusan, terutama jika terdapat perbedaan pandangan dalam penetapan Rais Aam,” katanya.
Kesaksian Tawaran Rp 50 Juta Diminta Diverifikasi
Forum Aktivis NU Jawa Timur juga menyoroti kesaksian seorang Katib Syuriyah PCNU Cilacap yang mengaku pernah ditawari uang Rp 50 juta untuk mengurus surat usulan AHWA.
Dalam kesaksian tersebut, yang bersangkutan mengaku diperlihatkan draf surat dalam format Word dan diminta mengusahakan tanda tangan Rais Syuriyah, tanda tangan Katib, stempel PCNU, serta mengirimkan foto surat sebagai bukti. Ia menyatakan menolak tawaran tersebut.
Sudarsono menegaskan, kesaksian tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti bahwa politik uang terjadi secara sistematis di tubuh NU. Namun, kesaksian itu juga tidak seharusnya diabaikan.
“Kesaksian itu harus diverifikasi. Kalau tidak benar, perlu diklarifikasi dan dibuktikan bahwa itu tidak benar. Kalau benar, harus ada pertanggungjawaban. NU terlalu besar untuk membiarkan dugaan seperti ini tanpa pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan utamanya bukan nominal Rp 50 juta, melainkan prinsip kedaulatan organisasi.
“Yang dipertaruhkan bukan Rp 50 jutanya. Yang dipertaruhkan adalah apakah suara organisasi dapat dibeli sebelum organisasi itu bermusyawarah,” katanya.
Sudarsono juga mengingatkan pentingnya menjaga mekanisme pengambilan keputusan organisasi di tingkat cabang.
Menurut dia, surat organisasi semestinya lahir dari proses musyawarah. Keputusan hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat dan disahkan melalui mekanisme organisasi.
“Jangan sampai prosesnya dibalik: draf datang dari luar, tanda tangan dicari, stempel dibubuhkan, kemudian seolah-olah menjadi keputusan organisasi. Kalau itu terjadi, cabang bukan lagi menjadi ruang musyawarah, tetapi hanya menjadi pemberi legitimasi,” ujarnya.
Jika terbukti, praktik semacam itu dinilai dapat menggerus kedaulatan struktur NU di tingkat bawah.
PBNU Baru Diminta Tidak Defensif
Forum Aktivis NU Jawa Timur meminta kepemimpinan PBNU periode 2026–2031 membangun mekanisme evaluasi yang objektif terhadap berbagai persoalan yang muncul selama Muktamar.
Setidaknya ada tiga hal yang didorong, yakni evaluasi terhadap dugaan intervensi dan tekanan terhadap peserta, verifikasi dugaan politik uang atau transaksi dukungan, serta audit etik dan organisatoris terhadap proses pengusulan AHWA.
“Ini bukan tuntutan untuk membatalkan hasil Muktamar. Justru ini untuk memastikan kepemimpinan baru memiliki legitimasi moral yang kuat,” kata Sudarsono.
Menurut dia, evaluasi tidak semestinya dipandang sebagai upaya memperpanjang konflik pasca-Muktamar. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar persoalan yang muncul tidak menjadi preseden bagi Muktamar berikutnya.
Sudarsono berharap kepemimpinan baru NU mampu mengembalikan Syuriyah sebagai penjaga moral organisasi dan Tanfidziyah sebagai pelaksana amanah jam’iyah.
Ia menilai NU perlu tetap membangun hubungan konstruktif dengan pemerintah, tetapi tidak kehilangan independensi dalam menjalankan fungsi sosial dan keagamaannya.
“NU boleh dekat dengan pemerintah, tetapi tidak boleh kehilangan kemandirian terhadap pemerintah. NU boleh berkomunikasi dengan kekuasaan, tetapi tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengkritik kekuasaan,” katanya.
Menurut Sudarsono, NU ke depan harus kembali menempatkan ulama sebagai navigator organisasi.
“NU harus kembali menjadikan ulama sebagai navigator, bukan menjadikan penguasa sebagai kompas. Musyawarah harus lebih kuat daripada mobilisasi, amanah harus lebih mahal daripada uang,” tegasnya.
Forum Aktivis NU Jawa Timur juga menyerukan warga NU tidak memperpanjang konflik setelah Muktamar. Hasil Muktamar, menurut mereka, harus dihormati, tetapi prosesnya tetap dapat dievaluasi secara objektif.
“Kami mengucapkan selamat kepada KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz. Jabatan lima tahun adalah amanah, sedangkan marwah NU adalah warisan yang harus dijaga lintas generasi,” pungkas Sudarsono.(*)
Editor: Sulaiman












