Jakarta, – Polemik antara HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur dan KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin memasuki babak baru. Setelah Gus Lilur diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan fitnah, ia merespons dengan mengajukan tantangan terbuka kepada empat tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Tantangan tersebut berkaitan dengan polemik mengenai pernyataan Gus Lilur yang dipersoalkan karena menyebut Gus Kikin tidak memahami agama atau tidak bisa mengaji. Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) sebelumnya resmi mengadukan Gus Lilur ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah yang disampaikan melalui sebuah podcast dan kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam pernyataan terbukanya, Gus Lilur mengatakan dirinya siap membuktikan pernyataan yang menjadi sumber polemik tersebut.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” kata Gus Lilur, Rabu (26/8/2026).
Namun, berdasarkan laporan yang diberitakan sejumlah media, perkara tersebut pada 26 Agustus 2026 masih berada pada tahap aduan ke Bareskrim, bukan putusan pidana terhadap Gus Lilur. FARUK menyatakan menyerahkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian.
Gus Lilur kemudian mengajukan tantangan yang disebutnya sebagai bagian dari pembuktian hukum. Ia menantang empat tokoh, yakni Miftahul Akyar, Gus Kikin, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid, untuk “ngarang kitab” di arena Muktamar NU.
“Saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU 4 orang berikut,” ujar Gus Lilur.
Ia bahkan mengajukan konsekuensi apabila keempat tokoh tersebut menurut penilaiannya tidak mampu memenuhi tantangan tersebut.
“Kalau ternyata keempatnya tidak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambakberas, lokasi Muktamar NU, sampai bisa ngaji,” katanya.
Polemik ini mencuat menjelang Muktamar NU di Jombang. FARUK menilai pernyataan yang ditujukan kepada Gus Kikin berpotensi menyerang kehormatan seorang ulama dan memicu kegaduhan di kalangan warga NU. FARUK menyebut aduannya berkaitan dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua FARUK M. Chalid mengatakan langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik. Menurut dia, setiap pernyataan mengenai seorang ulama harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski menempuh jalur hukum, FARUK menyatakan masih membuka ruang tabayyun, klarifikasi, dan permintaan maaf apabila Gus Lilur bersedia menyelesaikan persoalan secara baik.
Sementara itu, Ketua Presidium Nasional GARDA ULAMA, Munawar Fuad Nuh, mengingatkan agar Muktamar NU di Jombang tidak berubah menjadi arena pertikaian. Menurutnya, Muktamar seharusnya menjadi momentum silaturahmi, musyawarah, dan konsolidasi warga NU.
Di tengah proses hukum yang berjalan dan ruang tabayyun yang masih terbuka, Gus Lilur memilih melontarkan tantangan terbuka. Ia menutup pernyataannya dengan menyebut dirinya sebagai mantan narapidana kasus SMS-ITE dan ancaman pembunuhan serta cicit Sayyid Ali Murtadho.
Kini, tantangan “ngaji kitab” yang dilempar Gus Lilur menambah warna baru dalam polemik yang berkembang menjelang Muktamar NU. Apakah tantangan tersebut akan ditanggapi oleh empat tokoh yang disebut, atau justru polemik ini berlanjut melalui jalur hukum, masih menjadi perkembangan berikutnya.(*)
Editor: Sulaiman







