Sumedang, Jawa Barat – Majelis Adat Sumedanglarang meminta pemerintah membuka dokumen resmi terkait pemindahan Mahkota Binokasih dalam rangkaian kirab budaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka juga mendesak agar benda pusaka tersebut segera ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Permintaan itu muncul setelah berkembangnya perbedaan pernyataan mengenai benda yang dipindahkan dalam kegiatan kirab, apakah berupa mahkota asli atau replika. Majelis Adat menilai perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Sumedang, Mahkota Binokasih saat ini berstatus cagar budaya tingkat kabupaten. Status itu, menurut Majelis Adat, membuat pengelolaannya terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam regulasi tersebut, setiap pemindahan benda cagar budaya disebut harus memperoleh izin kepala daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, disertai kajian, berita acara, serta jaminan keamanan dan asuransi.
Majelis Adat menilai prinsip keterbukaan tetap diperlukan, termasuk apabila benda yang dipindahkan merupakan replika. Sebab, penggunaan nama Mahkota Binokasih dalam ruang publik tetap berkaitan dengan status dan nilai sejarah benda budaya tersebut.
“Perbedaan pernyataan antara asli dan replika bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama Mahkota Binokasih digunakan di ruang publik,” demikian pernyataan Majelis Adat Sumedanglarang dalam rilis yang diterima Kamis (14/5/2026).
Majelis Adat meminta dokumen prosedur hukum terkait pemindahan tersebut dibuka kepada publik, bukan sekadar melalui penjelasan lisan. Permintaan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Majelis Adat juga menyoroti pernyataan pihak keraton mengenai perbaikan bagian pusaka yang disebut sempat terlepas setelah disimpan selama puluhan tahun. Menurut mereka, tindakan terhadap benda cagar budaya semestinya dilakukan melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton,” kata Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa.
Majelis Adat turut mendesak Bupati Sumedang dan Menteri Kebudayaan untuk memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai cagar budaya nasional. Mereka menilai status nasional akan memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya sekaligus memperjelas tata kelola dan mekanisme pertanggungjawabannya.
“Ini bukan konfrontasi, melainkan pelaksanaan hak publik. Sejarah dirawat melalui dokumen, prosedur, dan pertanggungjawaban di depan publik,” demikian pernyataan Majelis Adat.(*)
(Andy J/Sulaiman)













