
Sumedang, Jawa Barat – Majelis Adat Sumedang Larang (MASL) bersama 16 organisasi masyarakat sipil meminta partai politik di Kabupaten Sumedang mendorong DPRD menggunakan fungsi pengawasan terkait rencana proyek panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Tampomas.
Desakan itu disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang dikirimkan kepada pimpinan partai politik di Kabupaten Sumedang, Sabtu (25/7/2026). Salah satu tuntutan utama mereka ialah keterbukaan dokumen yang berkaitan dengan rencana proyek tersebut.
Ketua MASL Susane Febriyati Suryakartalegawa mengatakan, langkah itu ditempuh setelah laporan dugaan maladministrasi terkait Pemerintah Kabupaten Sumedang masuk ke tahap pemeriksaan substantif di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Menurut Susane, MASL dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah meminta akses terhadap 13 dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek geotermal Gunung Tampomas. Dokumen tersebut, antara lain, menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan perizinan lingkungan.
MASL menilai keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh rencana proyek beserta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kawasan di sekitar Gunung Tampomas.
Melalui audiensi dengan partai politik, MASL berharap fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sumedang lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Susane mengatakan, sikap partai politik dalam persoalan tersebut juga akan menunjukkan sejauh mana komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan, masyarakat adat, dan situs budaya di kawasan Gunung Tampomas.
”Kami ingin melihat partai mana yang benar-benar berdiri membela ruang hidup rakyat dan partai mana yang menutup mata. Tampomas itu bukan sekadar gunung. Tampomas aya cai na, aya karuhun na. Moal aya ayeuna lamun euweuh nu baheula,” kata Susane dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (27/7/2026).
Ungkapan dalam bahasa Sunda itu kurang lebih menegaskan bahwa Tampomas memiliki sumber air dan jejak para leluhur sehingga keberadaannya saat ini tidak dapat dilepaskan dari warisan masa lalu.
MASL juga menyoroti kondisi ekologis dan geologis kawasan Gunung Tampomas. Menurut organisasi tersebut, keberadaan sumber-sumber mata air serta kondisi geologi kawasan perlu menjadi pertimbangan serius sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait pengembangan panas bumi.
Karena itu, MASL meminta pimpinan partai politik mendorong anggota fraksinya di DPRD Sumedang untuk meminta penjelasan pemerintah daerah serta memastikan dokumen dan kajian yang menjadi dasar proyek dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Singgung Gerindra
Secara khusus, Susane menyinggung DPC Partai Gerindra Kabupaten Sumedang. Hal itu dikaitkannya dengan bergabungnya Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir ke Partai Gerindra pada Februari 2026.
”Surat permohonan audiensi sudah kami serahkan serentak. Ini momentum bagi parpol untuk menunjukkan keberpihakannya, terutama DPC Partai Gerindra Sumedang,” ujar Susane.
MASL berharap proses politik di DPRD dapat berjalan beriringan dengan upaya yang telah ditempuh melalui lembaga negara.
Selain proses di Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, MASL menyatakan akan terus menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Menurut Susane, langkah melalui partai politik dan DPRD tidak dimaksudkan menggantikan proses tersebut, melainkan untuk mendorong fungsi pengawasan legislatif sekaligus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah.
MASL meminta keputusan terkait pengembangan geotermal Gunung Tampomas tidak dilakukan sebelum informasi mengenai kajian lingkungan, perizinan, serta potensi dampaknya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Hingga keterangan ini disampaikan, tanggapan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, serta partai-partai politik yang menerima permohonan audiensi tersebut belum disertakan. Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.(*)
(Andy Java/Sulaiman)






