Jakarta, – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) mendesak Presiden Republik Indonesia membangun sistem pemberantasan korupsi dalam satu rantai komando, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pengembalian aset negara untuk kepentingan rakyat.
Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya persoalan dugaan tambang ilegal dan temuan kekayaan dalam jumlah besar yang menjadi sorotan publik. LPKAN menilai, operasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penggeledahan, penyitaan, maupun penangkapan tersangka.
Negara, menurut LPKAN, harus mampu mengejar aliran uang hingga memastikan setiap rupiah yang berhasil diselamatkan kembali masuk ke APBN dan APBD.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali Zaini mengatakan, pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hak ekonomi rakyat.
“Ini soal perut rakyat. Uang yang disita bukan uang gaib. Itu uang rakyat. Kekayaan alam yang dirampas seharusnya dapat digunakan untuk sekolah, rumah sakit, UMKM, dan pembangunan,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (12/7/2026) malam.
Menurut dia, setiap kebocoran anggaran dan praktik pertambangan ilegal memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap ruang fiskal negara. Karena itu, penyelamatan keuangan negara tidak cukup dilakukan melalui pola penindakan setelah kejahatan terjadi.
LPKAN mengajukan tiga langkah yang dinilai mendesak untuk dijalankan pemerintah. Langkah pertama adalah menempatkan pencegahan sebagai garis depan pemberantasan korupsi.
Ali menilai, negara selama ini lebih banyak mengerahkan energi ketika perkara telah meledak dan menjadi perhatian publik. Padahal, biaya sosial dan kerugian negara telanjur muncul ketika aparat mulai melakukan penindakan.
“Kalau keran korupsi dan tambang ilegal tidak ditutup dari hulu, seratus satuan tugas pun tidak akan cukup. Negara akan terus mengejar kebocoran yang sama dengan pola yang berulang,” ujarnya.
LPKAN berpandangan, pengawasan terhadap perencanaan anggaran, pelaksanaan proyek, perizinan, dan pengelolaan sumber daya alam harus diperkuat dalam satu sistem deteksi dini.
Pola tersebut dinilai penting agar negara tidak terus berada dalam posisi memadamkan kebakaran setelah kerugian terjadi.
Langkah kedua, LPKAN mendesak penguatan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Akses pengawasan publik terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN juga dinilai perlu diperkuat.
LPKAN meminta kepatuhan pelaporan harta tidak dipandang sebagai urusan administratif semata.
“Tidak boleh ada ruang bagi pejabat untuk menyembunyikan pertumbuhan kekayaan yang tidak wajar. Rakyat berhak melakukan pengawasan. LHKPN harus menjadi benteng pencegahan, bukan sekadar dokumen rutin,” kata Ali.
LPKAN mendorong pengawasan kekayaan pejabat dilakukan secara lebih luas dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan itu, menurut Ali, harus menjangkau pejabat pada berbagai tingkatan pemerintahan.
Dengan mekanisme pengawasan yang kuat, lonjakan kekayaan tidak wajar diharapkan dapat dideteksi sebelum berkembang menjadi dugaan tindak pidana dengan kerugian negara yang lebih besar.
Usul Satgas Khusus di Bawah Presiden
Langkah ketiga menjadi desakan utama LPKAN. Organisasi tersebut mengusulkan pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara melalui kebijakan Presiden.
Satgas diusulkan bekerja dengan prinsip “satu komando, satu pintu” dan melibatkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, serta akademisi atau perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan keuangan negara.
Ali menegaskan, konsep tersebut bukan untuk melebur atau mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum. “Ini bukan penggabungan lembaga. Ini satu komando untuk menyelamatkan uang rakyat. Ego sektoral harus dihentikan ketika yang dipertaruhkan adalah uang negara dan kekayaan alam Indonesia,” ujarnya.
Menurut LPKAN, satuan tugas tersebut harus memiliki orientasi berbeda dari tim ad hoc yang hanya bergerak ketika kasus mencuat.
Target operasinya, kata Ali, harus terukur: mendeteksi kebocoran, menghentikan aliran dana ilegal, menelusuri aset, dan mengawal pengembalian kerugian negara.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah tersangka atau operasi penindakan. “Ukuran akhirnya harus jelas. Berapa uang negara yang berhasil diselamatkan? Berapa aset yang kembali? Berapa kebocoran APBN dan APBD yang bisa dihentikan?” kata Ali.
Apresiasi Pertemuan Polri dan Kejagung
Dalam pernyataan yang sama, LPKAN mengapresiasi Komisi III DPR RI yang dinilai telah memfasilitasi komunikasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
LPKAN melihat soliditas antarlembaga penegak hukum menjadi faktor penting dalam menghadapi kejahatan korupsi dan kejahatan sumber daya alam yang memiliki jaringan kompleks.
Sinergi tersebut, menurut LPKAN, harus dikembangkan menjadi pola kerja berkelanjutan. Terlebih, penelusuran kejahatan keuangan membutuhkan kemampuan penyidikan, audit, analisis transaksi, dan pelacakan aset secara simultan.
“Tidak bisa lagi masing-masing bergerak dengan peta sendiri ketika pelaku kejahatan justru bekerja dalam jaringan yang rapi,” ujar Ali.
LPKAN menawarkan tiga pilar dalam agenda pemberantasan korupsi. Pilar pertama adalah pencegahan melalui pengawasan kekayaan pejabat. Pilar kedua berupa penindakan yang terkoordinasi. Adapun pilar ketiga adalah penyelamatan dan pemanfaatan kembali aset negara untuk kepentingan publik.
Dana hasil pemulihan aset dan penyelamatan kebocoran anggaran, menurut LPKAN, harus diprioritaskan untuk sektor pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM, dan pembangunan.
Ali menilai, publik membutuhkan bukti bahwa operasi pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat. “Untuk apa kita menangkap pelaku kejahatan tambang jika uang dan hasil kekayaan yang dirampas tidak bisa kembali kepada rakyat? Dari brankas, dari kebocoran anggaran, dan dari tambang ilegal, semuanya harus ditarik kembali untuk kepentingan negara,” katanya.
LPKAN pun meminta pemerintah menggeser paradigma pemberantasan korupsi dari sekadar operasi menangkap pelaku menjadi operasi menyelamatkan kekayaan negara. “Pencegahan harus menutup pintunya. Penindakan harus mengejar pelakunya. Penyelamatan aset harus mengembalikan uangnya. Ujungnya satu: kembali kepada rakyat,” pungkas Ali.(*)
Editor: Sulaiman












