Geothermal Gunung Tampomas Dipersoalkan, Masyarakat Adat Ajukan Sanggahan ke DLH Jawa Barat

Bandung, Jawa Barat – Rencana pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, kembali menuai penolakan. Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, serta koalisi yang terdiri atas 16 organisasi dan komunitas masyarakat sipil mengajukan surat sanggahan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Surat tersebut berisi permintaan agar DLH Jawa Barat tidak menerbitkan rekomendasi maupun persetujuan lingkungan, baik dalam bentuk UKL-UPL maupun AMDAL, sebelum seluruh persyaratan hukum, perlindungan terhadap masyarakat adat, serta aspek lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan keberatan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen resmi pemerintah dan kajian ilmiah yang menurut pihaknya menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam rencana pengembangan proyek geothermal di Gunung Tampomas.

Salah satu poin yang disoroti ialah belum dipenuhinya hak masyarakat hukum adat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Menurut Susane, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dokumen lingkungan untuk Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Tampomas disebut belum disusun. Karena itu, ia menilai proses persetujuan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan juga belum dilaksanakan.

Selain itu, MASL mengungkapkan adanya sedikitnya 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan yang masuk dalam rencana eksplorasi. Berdasarkan surat Pemerintah Kabupaten Sumedang yang menjadi rujukan MASL, objek-objek tersebut tersebar di Kecamatan Buahdua dan Kecamatan Conggeang.

“Keberadaan situs-situs tersebut harus menjadi pertimbangan dalam setiap proses pengambilan keputusan karena merupakan bagian dari warisan budaya yang dilindungi undang-undang,” kata Susane.

MASL juga menyoroti aspek kebencanaan geologi. Menurut organisasi tersebut, kawasan Gunung Tampomas berada di sekitar jalur Sesar Baribis Segmen Tampomas. Berdasarkan kajian yang mereka gunakan, aktivitas pengeboran dalam dan injeksi fluida bertekanan tinggi dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya gempa bumi terinduksi (induced seismicity).

Selain persoalan geologi, kawasan Gunung Tampomas disebut sebagai daerah tangkapan air yang berperan penting bagi masyarakat sekitar. MASL menilai aktivitas eksplorasi panas bumi berpotensi memengaruhi sistem hidrologi, termasuk debit air tanah dan keberlanjutan sejumlah mata air yang selama ini dimanfaatkan warga.

Atas dasar itu, MASL meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses seluruh tahapan perizinan proyek tersebut.

“Kami meminta DLH Provinsi Jawa Barat tidak memproses ataupun menerbitkan persetujuan lingkungan sebelum hak masyarakat adat dipenuhi melalui mekanisme Free, Prior and Informed Consent,” ujar Susane.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Apabila proses perizinan tetap berjalan tanpa mempertimbangkan keberatan yang diajukan, MASL menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat sanggahan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Kebudayaan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat maupun pihak pengembang proyek geothermal terkait substansi keberatan yang disampaikan oleh Majelis Adat Sumedanglarang.(*)

(Andy Java/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *