Medan, Sumatera Utara – Sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, bergulir ke ranah hukum. Ahli waris almarhum Abdul Halim Harahap melaporkan pasangan suami istri berinisial RLS dan JH ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak.
Laporan tersebut dibuat Indra Bangsawan Harahap, salah satu ahli waris, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 21 Agustus 2026. Laporan itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, kedua terlapor diduga melakukan sejumlah perbuatan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta pusaka keluarga almarhum Abdul Halim Harahap.
Pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan tersebut antara lain berupa penguasaan tanpa hak, klaim sepihak, pengkaplingan, hingga dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah.
Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners menyatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 dan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Perppu Nomor 51 Tahun 1950 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak.
Berawal dari Rumah Keluarga
Persoalan tersebut bermula dari keberadaan sebuah rumah permanen di salah satu bagian lahan yang disengketakan. Menurut pihak ahli waris, bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abdul Halim Harahap.
Saat ini, rumah tersebut disebut ditempati dan dikuasai oleh RLS dan JH. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar ahli waris membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Pihak keluarga menyatakan memiliki sejumlah dokumen historis yang menjadi dasar klaim atas tanah tersebut. Salah satunya ialah Surat Pembagian Harta Pusaka tertanggal 10 Juni 1977 yang mengatur pembagian sejumlah bidang tanah antara almarhum Abdul Halim Harahap dan anggota keluarga lainnya.
Hak atas sebagian bidang tanah tersebut, menurut ahli waris, kemudian kembali dituangkan dalam dokumen pembagian harta warisan pada 1989.
Seiring waktu, sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari hak almarhum Abdul Halim Harahap disebut telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga dikapling atau ditawarkan kepada pihak lain.
Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Gomburan Besar, lereng Tor Siboru Tompul, serta sejumlah bidang lain yang menurut pihak keluarga masuk dalam pembagian harta pusaka.
Tim hukum ahli waris menyatakan klaim tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penguasaan fisik tanah. Mereka juga merujuk pada sejumlah dokumen, antara lain Surat Pembagian Harta Pusaka 1977, Akta Pembagian Harta Warisan 1989, surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada 2017, serta sejumlah surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya.
Selain dokumen, pihak ahli waris juga menyatakan memiliki saksi dari keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tersebut.
Minta BPN Verifikasi Status Tanah
Kuasa hukum ahli waris menilai status kepemilikan setiap bidang tanah perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas.
Indra Tan, didampingi Dr Khomaini, SE, SH, MH, Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH, dan Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap status bidang-bidang tanah yang dipersoalkan.
“Persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan perbuatan melawan hukum serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah,” kata Indra Tan dalam keterangannya pada media ini, Sabtu (22/8/2026) malam.
Ia mengatakan, verifikasi diperlukan untuk memastikan dasar hak, asal-usul tanah, dokumen peralihan, serta pihak-pihak yang secara hukum memiliki hak atas setiap bidang.
Dr Khomaini menambahkan, pemetaan dan pengukuran ulang juga diperlukan untuk memastikan batas, luas, dan lokasi tanah secara objektif. Selain itu, seluruh dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lain yang menjadi dasar klaim kepemilikan perlu ditelusuri.
Sementara itu, Ayu Limbong meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan sementara transaksi, pengkaplingan, maupun pembangunan pada objek tanah yang masih disengketakan sampai terdapat kepastian hukum.
Menurut dia, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah lanjutan, mulai dari somasi, mediasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum,” ujar Ayu.
Pihak ahli waris menegaskan, penyelesaian melalui mekanisme hukum diperlukan agar status lahan menjadi jelas dan mencegah munculnya transaksi atau penguasaan baru atas bidang tanah yang masih diperselisihkan.(*)
(Tim/Sulaiman)








