
Bandung, Jawa Barat –Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) meminta keluarga besar Kawargian dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi sepihak terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg. YPS menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Klarifikasi itu disampaikan Pembina dan Pengurus YPS melalui keterangan tertulis pada Jumat (28/8/2026). Mereka menegaskan proses hukum atas perkara tersebut masih berlangsung sehingga status dan pengelolaan organisasi, menurut YPS, tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
“Putusan Pengadilan Negeri Bandung belum memiliki kekuatan hukum tetap. YPS yang diwakili Drs. H. Adang Rochjana dan kawan-kawan telah secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan demikian, proses hukum masih berlanjut,” demikian pernyataan Pembina dan Pengurus YPS.
YPS juga membantah adanya pengambilalihan aset maupun operasional yayasan sebagai dampak putusan tersebut. Menurut mereka, selama proses hukum masih berjalan, pengelolaan kegiatan yayasan dan aset yang selama ini berada dalam penguasaan YPS tetap dilakukan oleh kepengurusan yang ada.
YPS secara khusus menyebut aset berupa lahan pertanian dan sejumlah lahan yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari objek yang masih menjadi perhatian dalam proses hukum.
“Operasional YPS dan kepengurusan tetap berjalan. Penguasaan dan pengelolaan aset tetap berada di bawah YPS sesuai status dan dokumen yang dimiliki,” kata mereka.
Klaim Status Administrasi
Dalam klarifikasi tersebut, YPS juga menyinggung dokumen administrasi badan hukum yang dimilikinya. Mereka menyatakan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM serta akta yayasan yang mereka pegang masih menjadi dasar administrasi kepengurusan YPS.
YPS menyebut SK AHU Kemenkumham Nomor 11 dan Akta AHU Nomor 30 masih berlaku sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang menentukan status selanjutnya.
“Pengakuan resmi negara melalui dokumen AHU yang dipegang YPS saat ini tetap menjadi dasar administrasi kepengurusan sampai ada putusan akhir dalam proses hukum,” ujar Pembina dan Pengurus YPS.
Mereka sekaligus meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan mengenai status kepengurusan ataupun aset yayasan hanya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.
YPS menilai informasi mengenai kemenangan salah satu pihak yang disampaikan sebelum proses hukum selesai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan keluarga besar Kawargian.
Minta Kawargian Tetap Tenang
Pembina dan Pengurus YPS mengimbau seluruh Kawargian YPS dan RWS serta masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga meminta seluruh pihak menunggu hasil proses banding dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap aset maupun kegiatan yayasan.
Untuk menggambarkan posisi perkara tersebut, YPS menggunakan analogi pertandingan sepak bola.
“Ini ibarat pertandingan bola. Yang terjadi di PN Bandung baru babak pertama. Masih ada babak kedua di Pengadilan Tinggi,” demikian pernyataan mereka.
Menurut YPS, analogi tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa perkara belum selesai karena masih tersedia tahapan hukum berikutnya.
“Selama proses banding berjalan, kami meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik di lapangan,” ujar mereka.
YPS menegaskan akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan.
Klarifikasi tersebut ditandatangani Pembina YPS, yakni Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana, Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah, Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, dan Drs. Ari Harmedi Memed.
Sementara dari unsur Pengurus YPS tercantum nama Dede Hidar, Poppy Supartini, dan Tati Gartati.(*)
(Andy Java/Sulaiman)







