
Jakarta, – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 memberikan masukan strategis bagi aparat penegak hukum dalam memperkuat penanganan perkara kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.
Menurut Irhamni, materi yang disampaikan para narasumber menjadi referensi penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, terutama karena disampaikan oleh akademisi, praktisi, dan mantan pejabat yang memiliki pengalaman panjang di bidang pemberantasan kejahatan lingkungan.
“Materinya sangat baik karena disampaikan oleh narasumber yang kompeten, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga para akademisi yang memiliki pengalaman melakukan penelitian terkait kejahatan lingkungan hidup dan sumber daya alam,” ujar Brigjen Pol Muhammad Irhamni seusai simposium yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan, berbagai rekomendasi yang muncul dalam forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan strategi Bareskrim Polri dalam menangani tindak pidana di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum di sektor tersebut juga membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
“Ini menjadi masukan bagi kami untuk melakukan penegakan hukum yang lebih efektif melalui kolaborasi dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu lingkungan hidup dan sumber daya alam,” kata Irhamni.
Dalam simposium yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menekankan perlunya perubahan pendekatan dalam penanganan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, khususnya yang melibatkan korporasi.
Menurut Asep, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyasar aktor intelektual yang mengendalikan kejahatan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu menerapkan langkah pemulihan aset, termasuk membekukan aset operasional milik pelaku, guna meningkatkan efek jera.
Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 yang digelar Auriga Nusantara mempertemukan aparat penegak hukum, akademisi, peneliti, dan pegiat lingkungan untuk merumuskan arah penanganan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam lima tahun mendatang.(*)
Editor: Sulaiman













