
Sumedang, Jawa Barat – Majelis Adat Sumedanglarang mengajukan keberatan hukum kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah permintaan dokumen terkait perizinan panas bumi Gunung Tampomas ditolak. Majelis menilai alasan penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik.
Surat keberatan bernomor 06/MA-SL/VI/2026 disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM selaku Atasan PPID pada Rabu (1/7/2026). Keberatan itu merupakan respons atas penolakan permohonan dokumen yang berkaitan dengan sejarah perizinan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007.
Majelis menjelaskan bahwa status kawasan tersebut kini telah berubah menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025 dengan cakupan wilayah seluas 22.514 hektare.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan alasan PPID yang menyebut dokumen dimaksud sudah tidak berlaku atau telah habis masa retensinya patut dipersoalkan.
Menurut dia, dokumen penetapan wilayah kerja maupun perizinan publik semestinya termasuk arsip yang memiliki nilai hukum dan historis sehingga pengelolaannya diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Apabila memang arsip tersebut sudah dimusnahkan, seharusnya dapat ditunjukkan berita acara pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada, hal itu perlu mendapat penjelasan karena berkaitan dengan tata kelola arsip negara,” kata Susane dalam keterangan pada media ini, Kamis (2/7/2026).
Ia menambahkan, Undang-Undang Kearsipan juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan arsip negara yang wajib dipelihara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Majelis Adat juga mempersoalkan jawaban PPID Kementerian ESDM yang mengarahkan permohonan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, serta kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Susane, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban koordinasi antar-PPID apabila informasi berada pada instansi lain.
“Sebagai kementerian yang menerbitkan izin sektor energi, kami berpandangan Kementerian ESDM seharusnya memiliki atau setidaknya dapat mengoordinasikan akses terhadap dokumen-dokumen pendukung proses perizinan,” ujarnya.
Majelis menilai keterbukaan dokumen WKP yang kemudian diubah menjadi skema PSPE penting untuk memastikan proses perubahan status perizinan berlangsung sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam surat keberatannya, Majelis meminta salinan dokumen perizinan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta data spasial dalam format shapefile (SHP). Dokumen tersebut dinilai diperlukan untuk menilai kesesuaian proses administrasi pemerintahan, memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah adat maupun kawasan cagar budaya, serta mengidentifikasi potensi risiko kebencanaan yang berkaitan dengan keberadaan Sesar Baribis.
Majelis juga menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjamin pelaksanaan prinsip partisipasi publik, termasuk Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sebelum suatu kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat dilaksanakan.
Melalui surat keberatan tersebut, Majelis meminta Atasan PPID Kementerian ESDM membatalkan keputusan penolakan dan memberikan seluruh dokumen yang dimohonkan paling lambat 30 hari kerja.
Susane mengatakan, apabila dalam tenggat tersebut permohonan tidak dipenuhi atau tanggapan yang diberikan dinilai tidak memadai, Majelis akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat sebagai langkah hukum berikutnya.
“Kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memperoleh kepastian hukum atas permohonan informasi ini,” ujar Susane.(*)
(Andy Java/Sulaiman)







