Tiga DPO Kasus Hukum Diamankan di Bandara Kualanamu, Sempat Kabur dengan Taksi

HUKUM431 Views

Medan, – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil mengamankan tiga orang wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (7/5/2025). Ketiganya adalah Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan.

Penangkapan dilakukan setelah Imigrasi menerima surat pencegahan keluar negeri dari Polrestabes Medan. Namun, proses pengamanan sempat diwarnai insiden keributan yang membuat situasi di Kantor Imigrasi Kualanamu menjadi tidak kondusif.

Ketiga DPO yang seluruhnya perempuan itu sempat diserahkan kepada personel Polsek Bandara Kualanamu. Namun karena keterbatasan jumlah polisi wanita (polwan), pengamanan tak berjalan maksimal. Ketiganya diduga memanfaatkan kelengahan petugas dan berhasil melarikan diri dengan menggunakan taksi.

“Kami tidak memiliki cukup polwan untuk menangani ketiga perempuan tersebut. Mereka sempat diamankan, tapi kemudian membuat keributan. Salah satu dari mereka mengaku ibunya, yakni Nurintan br Nababan, sedang sakit dan membutuhkan perawatan,” ujar Kanit Polsek Bandara Kualanamu saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media.

Petugas sempat mengejar taksi yang ditumpangi para DPO dan berhasil menghentikannya di pintu keluar bandara. Namun, para perempuan tersebut sudah tidak berada di dalam kendaraan.

“Dari pantauan CCTV, mereka terlihat berpindah ke mobil Mitsubishi Xpander. Dugaan kuat, mereka sudah merencanakan pelarian ini dengan matang,” ungkapnya.

Kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyayangkan kelalaian aparat dalam pengamanan ketiga DPO tersebut. Ia menilai hal ini sebagai preseden buruk yang mencoreng institusi kepolisian.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini soal tanggung jawab. Harus ada evaluasi serius atas kurangnya personel polwan di Polsek Bandara. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin menurun,” tegas Henry.

Ia juga mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, S.I.K., untuk segera menangkap ketiga DPO tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Jika aparat gagal menegakkan hukum, maka kepada siapa masyarakat harus berharap?” pungkas Henry.

(Rizky/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *