Penguatan SDM hingga Inovasi Layanan, Pemasyarakatan Aceh Menyongsong 2026

HUKUM25 Views


Banda Aceh, – Upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) dan inovasi layanan menjadi fokus jajaran pemasyarakatan Aceh menjelang 2026. Hal ini tercermin dari partisipasi Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam pembekalan soft skill Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan serta komitmen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh dalam mengawal 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, para mentor dan peserta Magang Nasional Batch II mengikuti sesi penguatan soft skill bertema “Membangun Pola Pikir Inovatif melalui Design Thinking” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional peningkatan kualitas SDM, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pembekalan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan pentingnya penguasaan 12 keterampilan esensial, seperti integritas, literasi digital, dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Materi utama disampaikan oleh Dr. Yunus Triyonggo yang menyoroti pentingnya pendekatan empati, kreativitas, dan pemecahan masalah melalui metode design thinking guna melahirkan inovasi pelayanan.
Pendekatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas peserta magang, tetapi juga mendorong peran aktif para mentor dalam menciptakan lingkungan kerja yang adaptif dan terbuka terhadap pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), sebagai alat bantu peningkatan kinerja.

Sejalan dengan penguatan SDM tersebut, Kanwil Ditjenpas Aceh juga mengikuti Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas secara hybrid. Kegiatan yang dipusatkan di Jakarta ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto bersama jajaran struktural, CPNS, serta peserta magang di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.
Refleksi akhir tahun ini menegaskan arah kebijakan pemasyarakatan ke depan melalui 15 Program Aksi Kemenimipas, yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba di lapas dan rutan, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus menekankan bahwa evaluasi kinerja sepanjang 2025 harus menjadi pijakan perbaikan. “Kelemahan dan kekurangan pada 2025 adalah pembelajaran. Mulai 2026, orientasi kerja harus mengacu pada 15 Program Aksi Kemenimipas,” ujarnya.

Yan Rusmanto menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk menerjemahkan kebijakan tersebut secara konkret di tingkat wilayah. “Kami siap menyukseskan setiap program aksi agar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pemasyarakatan di Aceh,” katanya.

Dengan penguatan kapasitas SDM melalui pembekalan inovatif serta arah kebijakan yang semakin terukur, jajaran pemasyarakatan Aceh optimistis memasuki 2026 dengan fondasi profesionalisme dan integritas yang lebih kuat, sekaligus mendorong pelayanan publik yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(*)

(Zainal/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *