Pendampingan Psikolog di Rutan Tangerang, Merawat Kesehatan Mental Warga Binaan

HUKUM23 Views

Tangerang, Banten – Di balik tembok Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang, perhatian terhadap kesehatan mental warga binaan terus diperkuat. Selama setahun terakhir, rutan ini menyediakan layanan pendampingan psikolog sebagai bagian dari upaya pembinaan yang lebih menyeluruh, tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan disiplin, tetapi juga kondisi kejiwaan.

Layanan tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan psikolog Rosdaniar, yang memberikan pendampingan profesional berupa konseling individu dan kelompok, asesmen kondisi mental, serta penanganan stres dan tekanan psikologis yang kerap dialami warga binaan selama menjalani masa pidana.

Pendampingan ini diharapkan membantu warga binaan beradaptasi dengan lingkungan rutan sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan. Dalam praktiknya, layanan psikolog menjadi ruang aman bagi warga binaan untuk mengungkapkan persoalan personal yang berpotensi mengganggu stabilitas emosional.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin mengatakan, layanan kesehatan mental merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurut dia, pembinaan tidak akan optimal tanpa kondisi mental yang stabil.

“Kesehatan mental warga binaan menjadi perhatian serius kami. Melalui layanan psikolog ini, kami berupaya memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang tepat agar mampu mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Irhamuddin, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, layanan psikolog dilaksanakan secara rutin setiap Jumat di Klinik Pratama Rutan Kelas I Tangerang. Pola layanan berkala tersebut dirancang agar pendampingan dapat dilakukan secara berkesinambungan dan mudah diakses oleh warga binaan yang membutuhkan.

Melalui layanan ini, Rutan Kelas I Tangerang berharap warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal kesehatan mental yang memadai untuk kembali berintegrasi ke tengah masyarakat setelah masa hukuman berakhir.(*)

(Zainal Abidin/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *