Sumedang, Jawa Barat – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang terkait rencana survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Tampomas.
Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Rabu (24/6/2026).
MASL meminta pemerintah daerah membuka dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, perizinan, hingga pengawasan proyek panas bumi tersebut. Organisasi masyarakat adat itu menilai keterbukaan informasi diperlukan agar publik dapat mengetahui arah dan dampak rencana pengusahaan energi panas bumi di kawasan Gunung Tampomas.
Ketua MASL Susane Febriyati Suryakartalegawa mengatakan, permohonan informasi itu diajukan setelah muncul pernyataan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sumedang pada 4 April 2026 bahwa proyek panas bumi di Tampomas telah memasuki tahap pelelangan dan telah menarik minat pihak tertentu.
Di sisi lain, MASL menyatakan belum memperoleh tanggapan atas surat permohonan audiensi yang sebelumnya dikirimkan kepada Bupati Sumedang pada 2 Juni 2026.
”Kami membutuhkan kejelasan mengenai status proyek ini, termasuk dokumen perencanaan, rekomendasi, dan kajian yang menjadi dasar pelaksanaannya,” kata Susane dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Susane, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengembangan panas bumi. Karena itu, dokumen yang berkaitan dengan rencana tersebut semestinya tersedia dan berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang mengatur peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengusahaan panas bumi. Selain itu, sejumlah aturan turunan juga mensyaratkan adanya rekomendasi kepala daerah sebelum survei pendahuluan dilakukan.
”Akan menjadi pertanyaan apabila proyek telah diumumkan kepada publik, tetapi pemerintah daerah tidak memiliki dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut,” ujarnya.
MASL mengajukan 19 butir permohonan informasi. Dokumen yang diminta antara lain berkaitan dengan proses perencanaan proyek, rekomendasi pemerintah daerah, kajian lingkungan, kajian risiko kebencanaan, serta langkah perlindungan situs budaya dan sumber air di kawasan Tampomas.
Kawasan Gunung Tampomas, menurut MASL, tidak hanya dipandang sebagai lokasi potensial pengembangan energi. Wilayah itu juga memiliki nilai ekologis dan sejarah yang dinilai penting bagi masyarakat sekitar.
Salah satu situs di puncak Gunung Tampomas telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025. Selain itu, MASL menyebut terdapat sejumlah objek yang diduga sebagai cagar budaya di kawasan tersebut.
MASL juga menyoroti posisi Tampomas sebagai kawasan resapan air dan hulu bagi mata air yang dimanfaatkan warga di lima kecamatan. Mata air tersebut menopang kebutuhan air bersih dan pertanian masyarakat di sekitar gunung.
Selain persoalan budaya dan lingkungan, organisasi itu meminta pemerintah daerah menjelaskan kajian risiko bencana yang telah disiapkan. Gunung Tampomas disebut berada di kawasan yang berkaitan dengan jalur Sesar Baribis, sehingga kegiatan eksplorasi perlu disertai kajian geologi dan rencana mitigasi yang memadai.
Susane mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan pembangunan energi tidak mengabaikan perlindungan lingkungan, warisan budaya, dan keselamatan warga.
”Pembangunan energi perlu berjalan seiring dengan perlindungan ruang hidup masyarakat. Transparansi adalah pintu awal untuk memastikan keseimbangan itu,” katanya.
MASL berharap PPID Kabupaten Sumedang memberikan jawaban atas permohonan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja.
Apabila permohonan informasi tidak dipenuhi, MASL menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Bupati Sumedang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat.
MASL menegaskan, langkah tersebut bukan penolakan terhadap pengembangan energi panas bumi. Permohonan informasi diajukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, taat hukum, serta mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat Sumedanglarang.(*)
(Andy Java/Sulaiman)







