Konflik Dua Kementerian Lumpuhkan Izin Tambang, Gus Lilur: Negara Jadi Korban!

Ekonomi385 Views


Surabaya, – Tarik-menarik kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut disebut telah melumpuhkan tata kelola pertambangan nasional selama bertahun-tahun. Dampaknya, negara dinilai menjadi korban konflik internal antar-kementerian.

Pernyataan tersebut disampaikan Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur. Ia mengungkapkan bahwa perseteruan kewenangan itu berlangsung lama dan berujung pada stagnasi penerbitan IUP baru.

“Ini bukan sekadar beda tafsir regulasi, tetapi konflik kewenangan yang keras. Lebih dari lima tahun negara gagal menerbitkan IUP baru akibat tarik-menarik antara KKP dan ESDM. Dalam situasi ini, negara jelas dirugikan,” ujar Gus Lilur, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, kebuntuan tersebut baru berakhir setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi itu kembali mempertegas otoritas ESDM dalam penerbitan IUP, termasuk untuk Galian A dan Galian B, sehingga mengakhiri dualisme kewenangan.

Gus Lilur menjelaskan, Galian A mencakup komoditas strategis seperti emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B meliputi batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.

“Dengan kepastian hukum ini, pelaku usaha kembali memiliki pegangan. Negara seharusnya diuntungkan,” katanya.

Ia menyoroti dampak lanjutan dari konflik berkepanjangan tersebut. Dalam kurun 2016-2022, pemerintah mencabut lebih dari 10.000 IUP. Sekitar 10 juta hektare lahan tambang kembali ke negara, namun kekosongan pengelolaan justru memicu menjamurnya ribuan tambang ilegal.

“Kondisi ini berbahaya. Ketika negara absen, praktik penambangan liar tumbuh. Lingkungan rusak, potensi penerimaan negara hilang, dan hukum kehilangan wibawanya,” tegasnya.

Gus Lilur menekankan bahwa pertambangan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan modern. Hampir seluruh kebutuhan dasar manusia, mulai dari pasir, besi, semen, kaca, keramik, hingga aluminium, bersumber dari aktivitas tambang. Karena itu, yang dibutuhkan bukan pelarangan, melainkan pengelolaan yang tertib dan tegas.

Menyinggung bencana ekologis di Sumatera, ia menyebut kerusakan hutan dan penambangan tanpa aturan sebagai faktor utama. “Bencana bukan semata takdir alam. Ia lahir dari kebijakan yang lalai dan penegakan hukum yang lemah,” ujarnya.

Karena itu, Gus Lilur menyerukan penegakan hukum tanpa kompromi. Menurutnya, regulasi di Indonesia sudah relatif memadai, namun pelaksanaannya kerap tersandera kepentingan.

“Jika hukum ditegakkan setegak-tegaknya, negara tidak akan terus menjadi korban konflik internal,” pungkasnya.(*)

Editor: Sulaiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *