
Surabaya, Jawa Timur – Peristiwa kebakaran yang terjadi di salah satu rumah sakit besar di Jawa Timur kembali mengingatkan pentingnya penguatan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit dinilai harus memiliki kesiapsiagaan yang memadai karena menjadi tempat berkumpulnya kelompok rentan yang sulit dievakuasi ketika terjadi kondisi darurat.
Dosen Program Studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, Dr. Neffrety Nilamsari, S.Sos., M.Kes., mengatakan rumah sakit merupakan fasilitas dengan tingkat risiko yang tinggi. Selain memiliki berbagai potensi bahaya, rumah sakit juga dihuni pasien kritis, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, hingga penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan ekstra ketika terjadi bencana.
“Peristiwa kebakaran yang baru-baru ini terjadi di sebuah rumah sakit besar di Jawa Timur menunjukkan bahwa penerapan K3, baik untuk pencegahan kecelakaan maupun kebakaran, merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya, Senin (9/6/2026).
Menurut Neffrety, manajemen K3 tidak hanya berkaitan dengan aspek keselamatan kerja tenaga kesehatan, tetapi juga menyangkut kesiapan rumah sakit dalam menghadapi berbagai situasi darurat. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki sistem kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana.
Kesiapan tersebut, kata dia, harus ditopang oleh berbagai unsur, mulai dari tersedianya jalur evakuasi yang memadai, sistem komando yang jelas saat keadaan darurat, hingga prosedur operasi standar yang dapat dipahami seluruh pihak di lingkungan rumah sakit.
“Kondisi darurat harus dapat dikomandokan dengan baik melalui prosedur evakuasi maupun mitigasi bencana yang jelas bagi tenaga kesehatan, pasien, pengunjung, dan seluruh pihak yang berada di rumah sakit,” katanya.
Ia menambahkan, simulasi tanggap darurat perlu dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh personel memahami peran dan tanggung jawab masing-masing ketika bencana terjadi. Dalam kondisi tersebut, keberadaan person in charge (PIC) atau penanggung jawab tanggap darurat menjadi sangat penting untuk mengoordinasikan proses evakuasi sehingga risiko korban jiwa dapat ditekan seminimal mungkin.
Namun, penerapan K3 di rumah sakit masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan sumber daya serta rendahnya kesadaran mengenai pentingnya keselamatan kerja dinilai masih menjadi persoalan yang kerap dijumpai di berbagai fasilitas kesehatan.

Menurut Neffrety, sebagian pengelola rumah sakit masih memandang K3 sebagai beban biaya tambahan. Padahal, investasi pada sistem keselamatan justru menjadi langkah penting untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan, serta aset rumah sakit dalam jangka panjang.
“Penerapan K3 sering kali dikaitkan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Padahal, aspek keselamatan harus ditempatkan sebagai kebutuhan utama. Misalnya, pemilihan alat pemadam api ringan yang sesuai dengan karakteristik risiko di setiap unit kerja juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pada area farmasi yang menyimpan berbagai bahan mudah terbakar, penggunaan alat pemadam harus disesuaikan dengan jenis potensi kebakaran yang mungkin terjadi agar penanganan lebih efektif.
Lebih jauh, Neffrety menegaskan bahwa keberhasilan penerapan K3 sangat bergantung pada komitmen manajemen rumah sakit. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui pembentukan organisasi tanggap darurat yang kuat, pelaksanaan simulasi secara rutin, inspeksi berkala terhadap sarana dan prasarana, serta monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan.
“Keselamatan harus menjadi budaya bersama. Kesadaran terhadap keselamatan lingkungan kerja perlu dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan dalam kewaspadaan sehari-hari agar risiko bencana dapat dicegah semaksimal mungkin serta tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian yang lebih besar,” kata Neffrety.(*)
Editor: Sulaiman






