Implementasi UU Minerba Terkendala Penetapan Wilayah, Sektor Tambang Masih Menunggu Kepastian Operasional

Ekonomi37 Views

 

Jakarta, – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menandai fase baru pengelolaan sumber daya strategis nasional. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kendali negara atas mineral dan batubara sebagai bagian dari ketahanan energi dan industri nasional. Namun, pada tahap implementasi awal, proses perizinan tambang baru belum dapat berjalan karena belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah.

Founder dan Owner Bandar Tambang Nusantara Group, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan bahwa ketiadaan WP secara struktural menghentikan seluruh mekanisme penerbitan izin usaha pertambangan baru.

“Secara normatif, undang-undang ini telah membangun arsitektur pengelolaan tambang yang lebih terpusat dan strategis. Namun, tanpa penetapan Wilayah Pertambangan, sistem perizinan tidak memiliki basis operasional,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, hari ini, Kamis (15/1/2026).

Dalam rezim Minerba terbaru, WP berfungsi sebagai fondasi penataan ruang pertambangan nasional dan menjadi prasyarat penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kewenangan penetapan WP berada pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan mempertimbangkan aspek cadangan nasional, kapasitas produksi, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Sejumlah pengamat menilai bahwa keterlambatan penetapan WP tidak hanya berdampak pada sektor bisnis, tetapi juga pada kesiapan nasional dalam mengelola sumber daya strategis. Mineral dan batubara masih menjadi tulang punggung energi, industri dasar, serta rantai pasok nasional.

“Dalam perspektif ketahanan sumber daya, kepastian wilayah dan izin adalah faktor krusial. Tanpa itu, sinkronisasi antara kebijakan negara dan kesiapan pelaku usaha menjadi terganggu,” kata pengusaha asal Situbondo Jawa Timur yang akrab disapa Gus Lilur itu.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana yang mengatur mekanisme pemberian WIUP melalui skema prioritas. Skema ini mencakup koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Menurut Gus Lilur, pendekatan tersebut mencerminkan orientasi pemerataan dan inklusivitas. Namun, dari sudut pandang operasional, persyaratan administratif, teknis, dan kelembagaan yang ditetapkan memerlukan kesiapan tinggi agar dapat dijalankan secara efektif.

Pada saat yang sama, pemerintah menetapkan pengendalian produksi batubara nasional melalui mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Untuk periode berjalan, kuota produksi nasional ditetapkan sekitar 600 juta ton, dengan distribusi ke provinsi dan perusahaan masih dalam proses.

Bagi pemegang izin operasi produksi yang belum memperoleh persetujuan RKAB, kondisi ini berdampak langsung pada kesiapan operasi. “RKAB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen kendali negara atas produksi. Tanpa RKAB, operasi berada pada posisi siaga,” ujar pria yang juga merupakan Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) itu.

Informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha menyebutkan bahwa distribusi RKAB ke tingkat perusahaan ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Reformasi kebijakan pertambangan melalui UU Minerba dinilai sebagai langkah strategis untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar sejalan dengan kepentingan nasional jangka panjang. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kecepatan dan konsistensi implementasi kebijakan turunan.

“Kerangka hukumnya sudah terbentuk. Tantangannya kini berada pada eksekusi yang terkoordinasi agar tujuan ketahanan sumber daya, kepastian usaha, dan stabilitas produksi dapat dicapai secara bersamaan,” tandas Gus Lilur mengakhiri keterangannya. (*)

Editor: Sulaiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *