Gus Lilur Soroti Paradoks Cukai Rokok, Pabrik Rakyat Tertekan di Tengah Penerimaan Negara

Ekonomi88 Views

 

Surabaya, Jawa Timur – Pengusaha muda Nahdlatul Ulama (NU) asal Situbondo, Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyoroti paradoks kebijakan cukai rokok yang dinilai menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik besar atau konglomerat relatif lebih terlindungi. Padahal, industri hasil tembakau menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara.

Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat menembus lebih dari Rp 226 triliun dan menjadi penyumbang terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional. Namun, menurut Gus Lilur, capaian fiskal tersebut menyisakan persoalan ketimpangan kebijakan di tingkat pelaku usaha.

“Masalahnya bukan pada prosedur, melainkan pada keadilan hasil kebijakan. Pabrik rokok rakyat justru paling terdampak,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Gus Lilur menjelaskan bahwa secara administratif, mekanisme pemesanan pita cukai telah berjalan tertib dan transparan melalui sistem Bea Cukai. Pabrik rokok wajib memesan pita cukai melalui portal resmi, mengikuti tahapan P3C hingga CK-1, membayar billing, dan mengambil pita di kantor Bea Cukai setempat.

Namun, persoalan muncul ketika kuota pita cukai khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), justru dibatasi. Kebijakan ini dinilai memukul pabrik rokok rakyat yang selama ini bergantung pada SKT sebagai tulang punggung produksi.

“SKT adalah sektor padat karya. Di situ ada buruh linting, petani tembakau, dan ekonomi lokal yang hidup. Ketika kuota dibatasi, yang berhenti bukan hanya produksi, tetapi mata rantai ekonomi rakyat,” ujar pria yang juga merupakan founder dan owner Rokok Bintang Sembilan itu.

Ia menilai, pembatasan kuota SKT justru menjadi respons negara atas pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum pengusaha, seperti penyalahgunaan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Menurut Gus Lilur, pendekatan kolektif semacam ini tidak mencerminkan keadilan hukum.

“Kesalahan segelintir pelaku dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang patuh. Negara memilih jalan mudah dengan membatasi kuota, bukan menindak pelanggaran secara presisi,” katanya.

Gus Lilur juga menyoroti dampak lanjutan dari kebijakan tersebut, yakni maraknya rokok ilegal. Ketika ruang legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti karena permintaan pasar tetap ada.

“Yang berubah hanya jalurnya, dari legal menjadi ilegal. Dalam banyak kasus, rokok ilegal lahir karena kebijakan yang menyempitkan ruang usaha legal,” ujarnya.

Ia berpendapat, secara fiskal negara justru akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Negara tetap menerima cukai dan tetap bisa melakukan pengawasan.

Jika persoalannya adalah pengendalian, Gus Lilur mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) di pabrik rokok yang terhubung langsung dengan Bea Cukai. Dengan pengawasan real time, pelanggaran dapat ditindak tepat sasaran tanpa mematikan usaha kecil.

Selain itu, Gus Lilur menilai negara gagal membedakan karakter pabrik rokok rakyat dan pabrik rokok besar. Perlakuan yang seragam, baik dalam tarif maupun kebijakan kuota, justru memperlebar ketimpangan.

“Pabrik besar punya modal, mesin, dan daya tahan tinggi. Pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual dan pasar lokal. Disamakan justru tidak adil,” kata pendiri Rokok Bintang Sembilan itu.

Karena itu, ia mengapresiasi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat. Menurut Gus Lilur, diferensiasi tarif merupakan koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini terjadi.

Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (Kamura) juga dinilai relevan. KEK Tembakau dipandang sebagai desain kebijakan untuk membenahi ekosistem industri tembakau secara menyeluruh, mulai dari petani, pabrik rokok rakyat, hingga tata kelola cukai.

“Madura sebagai lumbung tembakau nasional bisa menjadi laboratorium kebijakan. Negara hadir bukan sekadar sebagai pemungut cukai, tetapi sebagai arsitek keadilan ekonomi,” ujar Gus Lilur.

Menurut dia, keberhasilan kebijakan cukai tidak semestinya diukur hanya dari besarnya penerimaan negara, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil.

“Selama ruang legal rokok rakyat terus dipersempit, rokok ilegal akan tetap ada. Dan selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar,” katanya.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *