
Bengkalis, Riau – Dugaan masuknya barang impor ilegal melalui perairan Pulau Bengkalis, Riau, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai aktivitas tersebut masih berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat terkait.
Tokoh masyarakat Bengkalis, Afrizal, mengatakan berbagai informasi mengenai dugaan masuknya barang ilegal telah berulang kali mencuat di ruang publik. Menurut dia, yang kini menjadi perhatian adalah keseriusan aparat dalam menindaklanjuti informasi tersebut.
“Jika memang ada pelanggaran, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang melindungi praktik tersebut,” ujar Afrizal, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai pengawasan terhadap arus barang impor harus dilakukan secara transparan agar seluruh barang yang masuk tercatat sesuai ketentuan. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan pajak impor dapat dioptimalkan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Menurut Afrizal, keterbukaan data mengenai barang impor yang dikenai bea masuk juga penting untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara maupun daerah.
Ia juga menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan manipulasi dokumen manifes barang. Apabila dugaan tersebut benar, kata dia, persoalan itu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kapal-kapal yang diduga mengangkut barang ilegal disebut masih beroperasi di sejumlah pelabuhan di Pulau Bengkalis. Aktivitas kapal disebut berlangsung secara bergantian, tidak lagi datang dalam jumlah banyak secara bersamaan.
Seorang warga Bengkalis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap aparat penegak hukum menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada praktik ilegal, aparat harus mengusut hingga tuntas, termasuk siapa pun yang terlibat. Negara dan daerah berpotensi kehilangan penerimaan apabila barang masuk tanpa melalui mekanisme resmi,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, dugaan praktik penyelundupan telah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Karena itu, ia berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar.
Pengawasan Harus Diperkuat
Sementara itu, kriminolog sekaligus dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah perbatasan perlu diperkuat mengingat posisi strategis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.
Menurut dia, apabila ditemukan dugaan penyelundupan atau pelanggaran ketentuan kepabeanan, aparat harus segera melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menilai pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta sosialisasi mengenai ketentuan impor kepada pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mencegah pelanggaran.
Fat Haryanto juga mengingatkan bahwa karakteristik geografis Riau menjadikannya rentan terhadap kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan barang apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, mulai dari Bea dan Cukai, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), TNI Angkatan Laut, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum lainnya.
“Pengawasan wilayah perairan tidak bisa dibebankan kepada satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak agar potensi kerugian negara dapat dicegah,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran, sehingga upaya pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam laporan investigasi yang diperoleh media ini disebutkan terdapat dugaan masuknya berbagai jenis barang impor tanpa prosedur resmi, mulai dari kebutuhan rumah tangga, bahan pangan, elektronik, hingga perlengkapan pertanian. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Media ini telah memuat berbagai keterangan dari narasumber terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi mengenai dugaan tersebut. Mereka berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan apabila bersedia memberikan penjelasan.(*)
(Bro/Sulaiman)










