Jakarta dan kota-kota lainnya kembali gaduh. Bukan soal banjir lagi, bukan soal macet yang tak ada habisnya, melainkan headline yang bikin merinding yakni begal “ringan tangan” marak kembali di jalanan ibu kota. Tekniknya simpel, cepat, dan kejam, pelaku memanfaatkan kepadatan, menendang atau mendorong korban dari sepeda motor, lalu menggondol barang-barang berharga. Korbannya seringkali pejalan kaki, ojek online, atau pengguna motor yang lengah sebentar. Rasa aman warga terganggu. Respons pemerintah? Berbagai pihak menyerukan tindakan tegas, dan wacana yang paling kontroversial yaitu melibatkan tentara secara langsung untuk menumpas begal.
Sekilas, gagasan itu mengesankan dimana tentara, dengan disiplin dan kemampuan taktis, turun tangan untuk menegaskan keamanan. Di benak publik yang marah dan takut, keberadaan tentara di jalanan seperti jaminan kecepatan dan ketegasan. Namun sebelum kita bersorak atau mengutuk, perlu dipikirkan matang-matang, apakah kehadiran tentara untuk penindakan pidana jalanan itu solusi tepat, efektif, atau justru berbahaya untuk tata kelola sipil?
Mengapa warga ingin tentara turun? Rasa frustrasi warga tidak muncul dari angin lalu. Polisi seringkali dinilai lamban atau kalah cepat dari modus pelaku. Kasus-kasus diulang, rekaman CCTV viral, korban bereaksi tak berdaya, pelaku kabur. Di saat yang sama, tuntutan terhadap kepolisian kerap bertumpuk: kurang personel patroli, prosedur penindakan yang berbelit, serta kritik soal integritas dan koordinator lapangan. Di ruang publik muncul anggapan bahwa “ada yang lebih tegas daripada polisi” dan di sinilah tentara dianggap alternatif.
Selain itu, faktor psikologis memainkan peran. Kehadiran tentara berseragam di jalan memberi sinyal kuat bahwa otoritas negara hadir dan siap bertindak. Bagi warga yang lelah menunggu keadilan, rasa aman sementara itu menggoda. Dalam situasi darurat atau ancaman tumbuh pesat (misalnya kerusuhan massal), keterlibatan militer bisa dibenarkan. Tapi begal jalanan bukanlah invasi atau pemberontakan bersenjata. Ini kejahatan kriminal yang seharusnya menjadi wilayah utama kepolisian sipil.
Secara formal, Undang-Undang di banyak negara, termasuk Indonesia, membatasi peran militer dalam urusan penegakan hukum domestik. TNI bukan alat penegakan hukum pidana reguler; tugas utama mereka adalah pertahanan negara. Ada situasi tertentu yang memperbolehkan keterlibatan TNI, misalnya operasi bantuan keamanan atas permintaan polisi ketika ada ancaman besar yang mengganggu stabilitas nasional. Tetapi ketentuan tersebut biasanya disertai pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan.
Mengizinkan tentara menangkap pelaku begal tanpa pengawasan ketat membuka celah pelanggaran hak asasi: penahanan sewenang-wenang, kekerasan berlebihan, hingga kriminalisasi warga sipil. Selain itu, normalisasi peran TNI dalam tugas sipil mengaburkan garis antara otoritas militer dan polisi, yang berbahaya bagi prinsip demokrasi sipil. Kita tidak ingin kebiasaan darurat menjadi permanen.
Karena efektivitas cepat menangkap bukan selalu berarti tuntas. Asumsi lain yang sering muncul: tentara lebih efektif sehingga kejahatan cepat berlalu. Mungkin memang ada penindakan yang spektakuler, razia besar, patroli berseragam militer, operasi tembak-menembak terhadap geng begal tertentu. Namun efektivitas jangka panjang tidak hanya soal penindakan fisik. Kejahatan jalanan tumbuh karena faktor struktural mulai dari kemiskinan, pengangguran, perputaran geng, minimnya pencegahan melalui penerangan jalan, tata ruang yang buruk, hingga lemahnya teknologi penegakan hukum (misalnya pelacakan sepeda motor curian).
Jika kita fokus hanya pada penindakan militer tanpa memperbaiki akar masalah, efeknya temporer. Pelaku akan menyebar, beradaptasi, atau muncul kembali saat operasi mereda. Penanganan yang berkelanjutan butuh kombinasi yaitu polisi terpadu, intelijen komunitas, pemulihan sosial bagi pelaku muda, perbaikan infrastruktur publik, dan teknologi seperti CCTV terpadu serta sistem pelacakan kendaraan.
Langkah menurunkan tentara juga memiliki implikasi politik. Di negara-negara yang memiliki sejarah intervensi militer dalam politik, setiap keterlibatan TNI di ruang sipil bisa membuka memori lama tentang otoritarianisme. Warga bisa terbiasa melihat tentara sebagai solusi untuk semua masalah publik, yang mengikis kewenangan institusi sipil dan mereduksi mekanisme akuntabilitas demokratis.
Selain itu, ada risiko politisasi operasi keamanan dimana penempatan tentara di area tertentu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, menekan kelompok oposisi, atau mengintimidasi warga. Pengawasan sipil yang kuat dan kerangka hukum jelas mutlak diperlukan jika peran TNI diperluas sementara.
Alternatif Yang Lebih Berimbang
Kita tidak harus memilih antara “tentara turun tangan” dan “biarkan begal berkeliaran”. Ada langkah-langkah praktis yang dapat segera diperkuat tanpa membawa militer ke jalan raya sebagai aktor penegak reguler. Pertama, perkuat intitusi kepolisian dengan menambah personel patroli, latih taktik respons cepat yang berfokus pada keselamatan warga, dan perbaiki koordinasi antarpolres. Program patroli berbasis data (menggunakan peta panas kejahatan) bisa meningkatkan efisiensi.
Kedua, kolaborasi TNI-Polri terbatas dimana TNI dapat mendukung aspek non penegakan seperti intelijen strategis, logistik, atau pengamanan infrastruktur kritis dalam operasi terpadu dengan pengawasan ketat dari kepolisian dan pemerintah sipil. Ketiga, pencegahan melalui desain kota dengan memperbaiki pencahayaan jalan, kurangi blind spot, optimalkan tata letak halte dan pusat keramaian agar lebih aman.
Keempat, teknologi pengawasan cerdas dengan mengintegrasikan jaringan CCTV dengan pusat komando yang responsif, gunakan pelacakan nomor rangka/mesin motor, dan perkuat sistem pelaporan online yang user-friendly. Kelima, program rehabilitasi dan ekonomi karena banyak pelaku kecil terlibat karena kebutuhan. Program pelatihan kerja dan bantuan ekonomi proaktif bisa mengurangi insentif kejahatan, Terakhir dan tidak kalah penting adalah adanya keterlibatan masyarakat mulai dari sistem rukun tetangga, komunitas online, dan layanan ojek online bisa menjadi mata dan telinga polisi. Pelatihan keamanan komunitas sederhana namun efektif.
Jika pemerintah memutuskan melibatkan TNI, entah karena situasi darurat atau tekanan publik maka ada syarat mutlak yang harus dipenuhi mulai dari legalitas jelas, batas waktu tegas, pengawasan sipil dan badan independen yang memantau potensi pelanggaran HAM, serta penugasan yang terukur (misalnya hanya untuk pengamanan logistik, patroli bersama, atau dukungan intelijen). Tanpa itu, risiko kerusakan institusional dan dramaturgi otoritarian akan melebihi manfaat jangka pendek.
Namun, kembali semuanya pada satu hal bahwa yang diperlukan saat ini adalah rasa aman bagi masyarakat secara luas. Begal “ringan tangan” merusak sesuatu yang tak tampak tetapi sangat penting yaitu rasa aman. Menangkap pelaku itu penting, tapi menjaga kepercayaan publik lebih penting lagi. Solusi terbaik bukanlah tindakan spektakuler yang mudah viral, melainkan pendekatan berlapis dan berkelanjutan yang melibatkan polisi yang kuat dan bertanggung jawab, masyarakat yang aktif, teknologi yang tepat guna, serta program sosial ekonomi yang mencegah kriminalisasi karena kebutuhan.
Kita semua ingin Jakarta aman. Indonesia aman. Kalau tentara harus “turun tangan”, biarlah itu menjadi langkah terakhir yang dikalkulasi, diawasi, dan sementara. Yang utama adalah jangan sampai kita menukar keamanan jangka pendek dengan risiko melemahkan prinsip-prinsip sipil yang menjadi fondasi negara demokratis. Kita perlu aparat yang tangguh, tapi juga sistem yang mencegah orang menjadi pelaku di tempat pertama. Itu baru kemenangan yang berkelanjutan. Semoga. (*)
HERY PURNOBASUKI
Guru Besar dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga













