Aceh Tembus Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

POLITIKANA57 Views

 

Banda Aceh, – Pemerintah Aceh mencatat kemajuan penting dalam kualitas pelayanan publik. Dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, Aceh berhasil menembus delapan besar nasional kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tingkat provinsi.

Capaian itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025. Aceh menempati peringkat kedelapan nasional dengan indeks 4,56 dan meraih kategori A, kategori kinerja tertinggi.

Dalam pemeringkatan tersebut, Aceh berada sejajar dengan Kalimantan Selatan dan masuk dalam jajaran sepuluh provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Indonesia. Sepuluh besar nasional ditempati oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh yang dijalankan dalam satu arah kebijakan kepemimpinan.

“Masuknya Aceh ke delapan besar nasional adalah hasil kerja bersama di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai menunjukkan hasil yang terukur,” ujar Nasir dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (14/1/2026).

Menurut Nasir, penilaian PEKPPP 2025 dilakukan melalui pengolahan data, validasi lapangan, serta penilaian akhir oleh tim evaluator independen Kementerian PANRB, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan mekanisme tersebut, hasil evaluasi bersifat objektif dan berbasis indikator nasional.

Selama setahun terakhir, Pemerintah Aceh melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik. Upaya itu meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan disiplin dan kinerja aparatur, penguatan layanan berbasis digital, serta optimalisasi sistem pengaduan masyarakat.

“Target kami bukan semata mengejar peringkat, melainkan memastikan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Evaluasi nasional ini menjadi penanda bahwa kebijakan yang ditempuh berada di jalur yang tepat,” kata Nasir.

Ia menambahkan, keberhasilan Aceh masuk kelompok teratas nasional menunjukkan bahwa daerah memiliki ruang besar untuk bersaing secara kinerja apabila didukung kepemimpinan yang konsisten dan berorientasi pada pelayanan.

“Tantangan ke depan adalah menjaga sekaligus meningkatkan capaian ini. Pelayanan publik harus terus bertransformasi karena ekspektasi masyarakat juga terus berkembang,” ujarnya.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, kategori kinerja pelayanan publik dibagi berdasarkan indeks 0,10 hingga 5,00. Kategori A ditempatkan pada rentang indeks 4,51–5,00.

Masuknya Aceh dalam kelompok ini menandai peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu provinsi dengan kinerja pemerintahan yang kompetitif di tingkat nasional.(*)

(Zainal Abidin/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *