Bulungan, Kalimantan Utara – Sengketa tanah warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali menjadi sorotan. Di tengah proses perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor, warga meminta kejelasan mengenai status dan riwayat tanah yang dikaitkan dengan hak perusahaan.
Andi Burhanuddin, warga sekaligus Ketua RW di Kampung Baru, menyatakan akan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim. Langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan fakta, dokumen, dan perspektif warga yang mengaku memiliki kepentingan langsung atas bidang tanah yang menjadi bagian dari persoalan hukum tersebut.
Andi mengklaim telah menguasai tanah seluas kurang lebih dua hektare sejak 2004. Atas penguasaan itu, menurut dia, Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2006. Selanjutnya, pada 2015, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama dirinya.
“Saya menguasai tanah itu sejak 2004. Kemudian pada 2006 diterbitkan SKT oleh Kepala Desa. Setelah itu pada 2015 tanah tersebut diterbitkan sertifikat hak milik atas nama saya oleh BPN Bulungan. Jadi saya mempunyai riwayat penguasaan dan dokumen yang jelas,” ujar Andi, Senin (24/8/2026).
Menurut Andi, persoalan muncul ketika riwayat tanah tersebut dikaitkan dengan HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) yang diterbitkan pada 2011 serta status tanah yang kemudian dikaitkan dengan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).
Ia mempertanyakan bagaimana bidang tanah yang telah dikuasainya sejak 2004 dan kemudian bersertifikat hak milik pada 2015 dapat berada dalam kaitan dengan hak perusahaan yang terbit lebih dahulu.
“Kalau HGU perusahaan terbit tahun 2011, sedangkan tanah saya sudah saya kuasai sejak 2004 dan kemudian pada 2015 BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama saya, maka harus dijelaskan hubungan antara kedua dokumen tersebut,” katanya.
Sebagai Ketua RW, Andi mengatakan mengetahui secara langsung keberadaan warga, rumah, kebun, serta bidang tanah yang selama ini dikuasai masyarakat di Kampung Baru.
Ia menegaskan, kawasan tersebut bukan lahan kosong yang baru dihuni setelah pembangunan kawasan industri berlangsung.
“Saya bukan hanya pemilik tanah. Saya juga Ketua RW di lokasi. Saya mengetahui warga yang tinggal di sini, rumah-rumah mereka, kebun mereka dan tanah yang mereka kuasai,” ujarnya.
Karena itu, Andi meminta seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kawasan tersebut diperiksa secara terbuka. Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup luas, batas, letak, koordinat, alas hak, riwayat tanah, hingga penguasaan fisik di lapangan.
Ia juga meminta PT BCAP dan PT KIPI menghormati hak masyarakat apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan hukum terdapat bidang tanah yang terbukti merupakan hak warga.
“Kalau setelah diuji di pengadilan tanah itu terbukti merupakan hak warga, saya meminta perusahaan mengosongkan dan mengembalikan penguasaan tanah kepada pemilik yang sah. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus menghormati hak warga,” kata Andi.
Kuasa Hukum: Jangan Ada Kesimpulan Sebelum Pembuktian
Kuasa hukum Penggugat Arman, Muhammad Sirul Haq, mengatakan dokumen kepemilikan warga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif dalam perkara tersebut.
Ia menilai seluruh dokumen, baik SKT maupun sertifikat warga, perlu dicocokkan dengan dokumen HGU PT BCAP dan HGB PT KIPI untuk mengetahui ada atau tidaknya kesesuaian bidang maupun potensi tumpang tindih.
“Justru kita minta semuanya dibuka. Kalau tanah Andi Burhanuddin telah dikuasai sejak 2004, kemudian ada SKT tahun 2006 dan sertifikat hak milik diterbitkan BPN Bulungan tahun 2015, maka dokumen tersebut harus dicocokkan dengan dokumen HGU PT BCAP tahun 2011,” kata Muhammad.
Menurut dia, pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain apakah bidang tanah yang dimaksud merupakan objek yang sama, apakah terdapat tumpang tindih, bagaimana riwayat pelepasan hak, dan bagaimana proses pengukuran serta penerbitan dokumen pertanahannya.
Muhammad juga mengingatkan agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai keabsahan sertifikat sebelum seluruh bukti diperiksa dan diuji dalam proses hukum.
“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Tetapi kalau ada dokumen hak warga yang ternyata objeknya berada di dalam klaim HGU/HGB, maka fakta tersebut wajib diuji secara serius,” ujarnya.
Andi menyatakan siap menyerahkan dokumen asli yang dimilikinya untuk diperiksa dalam proses hukum. Ia berharap pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada dokumen atau peta perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan riwayat penguasaan fisik masyarakat.
“Kami siap menunjukkan dokumen asli. Kalau perusahaan mempunyai dasar hak yang berbeda, silakan tunjukkan juga. Mari kita cocokkan semuanya secara terbuka,” kata Andi.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tanah miliknya. Kepastian hukum juga dibutuhkan warga Kampung Baru lainnya yang memiliki tanah, rumah, kebun, SKT, maupun sertifikat di kawasan tersebut.
“Saya sebagai Ketua RW mengetahui langsung kondisi warga di sini. Kami hanya meminta satu hal: hukum jangan hanya melihat dokumen perusahaan, tetapi juga melihat warga yang sudah lama hidup, menguasai dan memiliki tanah di Kampung Baru,” pungkas Andi.(*)
Editor: Sulaiman











