
Badung, Bali – Ledakan teknologi digital membuat karya cipta dapat menyebar lintas negara hanya dalam hitungan detik. Namun, kecepatan distribusi tersebut menghadirkan tantangan baru: bagaimana memastikan pencipta dan pelaku industri kreatif tetap mendapatkan hak, penghargaan, serta manfaat ekonomi dari karya yang beredar di berbagai platform digital.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Viva Yoga Mauladi, saat menghadiri Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia di Bali, sejak Rabu (7/10/2026) hingga Jumat (9/10/2026).
Viva Yoga yang juga Wakil Menteri Transmigrasi mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut karena mempertemukan berbagai pihak untuk mencari solusi atas tantangan pengelolaan royalti dan perlindungan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital.
Forum yang dibuka Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tersebut diikuti perwakilan 32 negara secara langsung dan empat negara secara daring. Hadir pula perwakilan lembaga manajemen kolektif (LMK) dari dalam dan luar negeri, kreator, pelaku industri kreatif, akademisi, serta pakar di bidang terkait.
Menurut Viva Yoga, perkembangan teknologi digital telah mengubah berbagai sendi kehidupan, termasuk cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, dan dinikmati masyarakat.
Dengan teknologi digital, karya para pencipta dapat dengan cepat tersebar melalui berbagai platform.
“Masyarakat semakin mudah menikmati karya cipta di berbagai platform”, ujar pria yang juga menjadi Wakil Menteri Transmigrasi itu dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (8/10/2026).
Kemudahan distribusi karya melalui platform digital, menurut Viva Yoga, sekaligus membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.
Namun, peluang ekonomi tersebut tidak boleh membuat persoalan hak cipta terabaikan.
“Inilah tantangan hak cipta di era digital”, ujarnya.
Tantangan semakin kompleks karena platform digital memiliki bentuk dan karakter yang beragam. Distribusi karya juga tidak lagi terbatas oleh wilayah geografis suatu negara.
“Seperti Bapak Menteri katakan tadi, karya cipta dapat menyebar melampaui batas negara di dalam hitungan detik”, ujar Viva Yoga.
Persoalannya, kecepatan penyebaran karya tersebut belum sepenuhnya diikuti keseragaman sistem perlindungan dan pengelolaan hak cipta antarnegara.
Perbedaan regulasi, mekanisme pengelolaan royalti, serta sistem perlindungan hak cipta lintas negara menjadi persoalan yang menurut Viva Yoga perlu dibicarakan secara bersama.
Karena itu, ia menilai dialog internasional mengenai tata kelola royalti lintas batas memiliki arti strategis.
“Kita dukung kegiatan ini sebab bertujuan untuk mengkolaborasikan pemerintah, pencipta, pemegang hak, LMK, pelaku usaha, dan pihak terkait guna menciptakan ekosistem hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi”, ujarnya.
Viva Yoga memberikan penekanan khusus pada aspek manfaat ekonomi dari perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi tidak boleh hanya membuat masyarakat semakin mudah mengakses dan menikmati karya. Pencipta dan pelaku industri kreatif yang menghasilkan karya tersebut juga harus memperoleh manfaat yang layak.
Ia menegaskan, karya yang didistribusikan melalui platform digital harus tetap memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya.
Dengan demikian, perkembangan teknologi digital semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak cipta.
Viva Yoga berharap sistem penghargaan terhadap hak karya cipta pada era digital ke depan semakin baik, sehingga pencipta dan pelaku usaha industri kreatif memperoleh manfaat yang lebih adil dari karya yang mereka hasilkan.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital juga membuka peluang untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
“Semoga dari dialog lintas batas ini mampu membangun ekosistem yang saling menguntungkan bagi semuanya dan di mana saja”, tuturnya.
Forum di Bali tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan hak cipta pada era digital tidak lagi dapat dilihat sebagai persoalan domestik semata. Ketika karya dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, perlindungan hak dan tata kelola royalti juga dituntut mampu bergerak dengan kecepatan yang sama.
Bagi pencipta dan pelaku industri kreatif, tantangannya bukan lagi sekadar bagaimana membuat karya dikenal publik, tetapi juga memastikan karya tersebut tetap dihargai dan memberikan manfaat ekonomi di tengah ekosistem digital yang terus berkembang.(*)
(Ardi W/Sulaiman)












