
Hanoi, Vietnam – Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur, membangun kembali jaringan bisnis di Vietnam dengan fokus pada perdagangan batu bara dan penjajakan kemitraan budi daya benih bening lobster (BBL).
Di tengah upaya mengembangkan perdagangan lintas negara tersebut, Gus Lilur juga mendorong pengusutan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Ia mengaku telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Oktober 2026.
Selain mendesak penelusuran dugaan transaksi suara, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dua agenda tersebut, menurut Gus Lilur, memiliki prinsip yang sama: keterbukaan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban.
“Saya tidak sedang menjalani dua hidup,” katanya. “Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.”
Dalam kunjungan kerjanya ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, Gus Lilur mengaku memperoleh tawaran pasokan batu bara sekaligus membuka kembali jaringan perdagangan yang sempat terputus selama sebelas tahun.
Ia menyebut penandatanganan kontrak pasokan batu bara dijadwalkan berlangsung pekan depan, jika tidak ada kendala. Spesifikasi batu bara yang dibicarakan mencakup Indonesia Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5, dengan skema penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam.
Volume pasokan yang disebut dalam pembicaraan tersebut mencapai 20 juta metrik ton.
Meski demikian, Gus Lilur mengakui kontrak tersebut belum ditandatangani. Realisasi transaksi masih bergantung pada kesepakatan harga, dokumen kontrak, jadwal pengapalan, perizinan, serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak.
Karena itu, volume dan nilai bisnis tersebut masih merupakan keterangan serta proyeksi yang disampaikan Gus Lilur, bukan transaksi yang telah terealisasi.
“Saya tidak sedang menawarkan. Saya yang diundang, dan saya yang ditawari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terbukanya kembali jaringan tersebut berkaitan dengan perubahan peran sejumlah orang yang pernah dikenalnya di Vietnam.
“Kekuasaan berganti, kekuasaan dipergilirkan,” ujarnya. “Beberapa sahabat saya dahulu memegang posisi di sana. Lalu berganti. Kini mereka, atau lingkaran mereka, kembali memegang peran. Pintu itu terbuka lagi, dan saya masuk.”
Gus Lilur menegaskan tidak ingin rencana bisnis tersebut diberitakan seolah-olah telah menjadi transaksi yang selesai.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi,” katanya. “Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan.”
Perjalanan Bisnis yang Tertunda Sejak 2015
Gus Lilur mengaku telah merintis jalur perdagangan batu bara ke Vietnam sejak 2015. Namun, perjalanan bisnis tersebut terhenti ketika ia menjalani pidana penjara dalam perkara pesan singkat yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya karena melawan dan mengungkap praktik korupsi di Situbondo. Penilaian itu merupakan pandangan Gus Lilur atas perkara yang pernah menjeratnya.
“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” katanya.
Ia kini berupaya menyambungkan kembali jaringan perdagangan yang sempat terhenti tersebut.
Dalam keterangannya, Gus Lilur juga menghubungkan perjalanan hidupnya dengan narasi silsilah keluarga yang menyebut dirinya sebagai keturunan Sri Jaya Singhavarman. Dalam narasi yang disampaikannya, tokoh tersebut dikaitkan dengan Sayyid Ali Murtadho dan Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel.
“Mudah-mudahan beliau tersenyum melihat cucunya kembali berdagang setelah dijebloskan ke penjara,” ujarnya.
Silsilah tersebut merupakan narasi keluarga sebagaimana disampaikan Gus Lilur.
Selain perdagangan batu bara, Gus Lilur menyebut pengembangan jaringan budi daya benih bening lobster sebagai bidang usaha keduanya di Vietnam.
Ia menegaskan mendukung penghentian ekspor BBL yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata perdagangan benih, melainkan praktik mafia dan penyelundupan yang merugikan nelayan serta perekonomian nasional.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” katanya.
“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang.”
Gus Lilur menyoroti ketimpangan harga benih lobster antara Indonesia dan Vietnam. Menurutnya, benih yang dijual dengan harga relatif rendah di tingkat nelayan Indonesia dapat dibesarkan di luar negeri, kemudian kembali ke pasar Indonesia sebagai lobster konsumsi dengan nilai jual lebih tinggi.
Dalam keterangan pada 12 Oktober 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000. Harga tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, berpotensi mencapai Rp100.000 per ekor apabila pasokan menipis.
“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” kata Gus Lilur.
Pemerintah pada hari yang sama meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan dan penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum. Evaluasi dilakukan setiap bulan untuk dilaporkan kepada Presiden.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Vietnam untuk memberantas penyelundupan serta membuka peluang perdagangan yang legal dalam kerangka kebijakan pemerintah.
Bagi Gus Lilur, pernyataan mengenai perlunya pertemuan dengan pihak asing yang berkepentingan terhadap BBL merupakan peluang untuk membangun kemitraan lintas negara.
“Di situ letak pekerjaan saya,” katanya. “Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi.”
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dibangunnya bukan untuk memperluas penjualan benih mentah ke luar negeri, melainkan menjajaki kemitraan budi daya, pertukaran pengetahuan, dan keterlibatan mitra Vietnam dalam kerangka kerja sama yang sah.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.
Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum yang memungkinkan lalu lintas BBL secara sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut merupakan analisis pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” katanya.
Ia memastikan hanya menjalankan dua bidang usaha di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan benih bening lobster.
“Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang,” katanya. “Dua. Tidak ada yang ketiga.”
Terkait pilihan berbisnis di Vietnam yang menganut sistem politik komunis, Gus Lilur menilai perdagangan internasional harus dibedakan dari persoalan ideologi.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” ujarnya.
Di tengah aktivitas bisnisnya, Gus Lilur menyatakan telah mendatangi KPK pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.
Menurut keterangannya, laporan tahap pertama tersebut memaparkan dugaan alur transaksi yang meliputi pembayaran uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, dan pelunasan di Jombang.
Gus Lilur juga mengaku mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang hendak mengembalikan uang yang disebut telah mereka terima.
Ia menegaskan bahwa laporan awal tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Dugaan jual beli suara tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat berwenang. Keterangan pelapor perlu dibedakan dari temuan penyidik maupun kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, konfirmasi mengenai penerimaan laporan, perkembangan penanganannya, dan tanggapan pihak-pihak yang disebut atau terdampak menjadi penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Selain mendorong pengusutan dugaan transaksi suara, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.
Menurut Gus Lilur, jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif dalam struktur organisasi, melainkan juga memiliki tanggung jawab keilmuan dan keteladanan.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan proses yang melatarbelakangi terpilihnya pemegang jabatan tersebut dalam Muktamar ke-35 NU. Ia juga mengkritik kapasitas keilmuan yang menurutnya tercermin dalam pembacaan ayat yang pernah disampaikan KH Miftachul Akhyar.
Gus Lilur menilai terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat yang dibacakan. Penilaian tersebut merupakan kritiknya dan perlu diuji berdasarkan konteks pembacaan serta kaidah keilmuan yang relevan.
Bagi Gus Lilur, jabatan Rais Aam menuntut keterbukaan terhadap kritik dan pengujian keilmuan.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan,” katanya. “Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya.”
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ajakan untuk berkonflik, melainkan dorongan agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka.
“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya.
Gus Lilur memandang keterbukaan sebagai prinsip yang harus berlaku dalam aktivitas bisnis maupun kehidupan organisasi. Di Vietnam, ia berupaya membangun kembali jaringan perdagangan yang sempat terputus. Sementara di lingkungan NU, ia meminta dugaan penyimpangan dalam muktamar dan persoalan pertanggungjawaban kepemimpinan diperiksa secara terbuka.
“Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.”(*)
Editor: Sulaiman







