
Paris, Prancis – Indonesia mendorong UNESCO merumuskan kebijakan global tentang penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang mampu melindungi anak tanpa mengabaikan hak mereka untuk memperoleh pendidikan dan akses teknologi. Indonesia menegaskan, regulasi digital bagi anak harus berpijak pada bukti ilmiah, menghormati keragaman kondisi negara, serta memastikan perlindungan berjalan beriringan dengan pemberdayaan generasi muda.
Sikap tersebut disampaikan dalam hari kelima Sidang ke-225 Dewan Eksekutif UNESCO di Paris, Jumat (16/10/2026). Dalam forum tersebut, Indonesia menyoroti dua inisiatif strategis, yakni penyusunan pedoman penggunaan perangkat digital bagi anak dan generasi muda serta pengembangan instrumen internasional untuk melindungi mereka dari risiko lingkungan digital berbasis AI.
Pada agenda pertama, Indonesia mendukung proposal Pakistan bertajuk UNESCO Guidelines on the Use of Digital Devices by Children and Young Adults and Its Impact on Foundational Learning and Cognitive Abilities. Inisiatif ini mendorong kajian internasional mengenai dampak penggunaan telepon pintar, tablet, dan perangkat digital terhadap kemampuan dasar belajar serta perkembangan kognitif anak.
Kajian tersebut mencakup kemampuan membaca dan menulis, rentang perhatian, berpikir kritis, durasi penggunaan layar, kualitas pembelajaran, hingga perbandingan efektivitas metode pendidikan digital dan non digital.
Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, I.G.A.K. Satrya Wibawa, menegaskan bahwa kebijakan digital bagi anak tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, pendekatan berbasis bukti ilmiah diperlukan agar teknologi benar-benar memberikan manfaat bagi proses pendidikan.
“Pertanyaannya bukan sekadar apakah anak boleh menggunakan perangkat digital, melainkan kapan, untuk tujuan apa, dan pada tahap perkembangan mana teknologi memberikan manfaat pendidikan yang optimal. Kebijakan harus dibangun berdasarkan bukti ilmiah, bukan semata-mata kekhawatiran terhadap teknologi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi media ini, Sabtu (17/10/2026) malam.
UNESCO menekankan bahwa teknologi semestinya mendukung, bukan menggantikan, interaksi manusia dalam pendidikan. Hal ini menjadi penting karena hasil penelitian mengenai dampak perangkat digital terhadap kemampuan belajar dan perkembangan kognitif anak belum sepenuhnya menunjukkan kesimpulan yang konsisten.
Karena itu, Indonesia menilai penyusunan pedoman internasional perlu mempertimbangkan data yang terpilah dan sesuai dengan konteks masing-masing negara. Kebijakan yang efektif di satu wilayah belum tentu tepat diterapkan di wilayah lain yang memiliki kondisi geografis, budaya, infrastruktur pendidikan, dan tingkat konektivitas berbeda.
“Tidak ada satu kebijakan yang otomatis tepat bagi semua negara. Di sebagian wilayah, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat mengganggu pembelajaran. Namun, di wilayah lainnya, teknologi justru menjadi jembatan utama bagi anak-anak untuk memperoleh akses pendidikan. Perbedaan geografis, budaya, konektivitas, dan kesenjangan digital harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” jelas Satrya.
Indonesia juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi bagian dari agenda kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menempatkan keselamatan, privasi, dan kepentingan anak sebagai aspek penting dalam tata kelola sistem elektronik.
AI dan algoritma menghadirkan tantangan baru
Selain penggunaan perangkat digital dalam pendidikan, sidang Dewan Eksekutif UNESCO membahas rencana penyusunan instrumen standar internasional untuk perlindungan dan pemberdayaan generasi muda di lingkungan digital berbasis AI.
Berbeda dengan proposal Pakistan yang berfokus pada penggunaan perangkat digital dan dampaknya terhadap pembelajaran, inisiatif kedua mencakup ekosistem digital yang lebih luas. Ruang lingkupnya meliputi media sosial, sistem algoritma, gim digital, dunia virtual, chatbot, hingga AI companion atau pendamping berbasis kecerdasan artifisial.
UNESCO menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain ketergantungan terhadap AI, manipulasi informasi, diskriminasi algoritmik, gangguan kesejahteraan, serta potensi melemahnya kemampuan anak untuk berpikir secara mandiri.
Instrumen yang diusulkan berbentuk rekomendasi internasional (recommendation) dan direncanakan untuk dipertimbangkan dalam Konferensi Umum UNESCO pada November 2027 melalui prosedur yang dipercepat.
Dalam proses penyusunannya, UNESCO juga diusulkan melakukan kajian internasional dengan melibatkan peneliti, pendidik, UNESCO Chairs, serta jaringan UNITWIN yang menghubungkan perguruan tinggi dan mitra akademik di berbagai negara. Hasil kajian tersebut direncanakan disertai laporan dan usulan pedoman untuk dibahas pada Sidang ke-226 Dewan Eksekutif UNESCO.
Satrya, yang juga merupakan pengajar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, menilai penyusunan kebijakan tersebut harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat sipil, hingga perusahaan teknologi.
Menurutnya, literasi digital dan AI tidak boleh hanya diposisikan sebagai keterampilan tambahan, tetapi perlu menjadi bagian mendasar dari pendidikan. Anak-anak harus dibekali kemampuan untuk memahami cara kerja teknologi, menilai informasi secara kritis, serta mengenali risiko yang muncul dalam interaksi digital.
“Perlindungan anak dengan kebijakan digital harus memiliki mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan masyarakat, dan memastikan teknologi digunakan untuk memperkuat kemampuan kritis anak,” tegasnya.
Indonesia berpandangan bahwa kedua inisiatif UNESCO tersebut harus menghasilkan pedoman yang menghormati hak asasi manusia, mengurangi kesenjangan digital, serta membuka ruang partisipasi bagi generasi muda dalam transformasi teknologi.
Bagi Indonesia, tantangan kebijakan digital bukan sekadar membatasi penggunaan teknologi, melainkan memastikan bahwa perkembangan teknologi berjalan seiring dengan kepentingan terbaik anak. Pendekatan tersebut membutuhkan keseimbangan antara keselamatan, akses pendidikan, kebebasan belajar, dan penguatan kemampuan berpikir kritis.
“Tujuan kita bukan menjauhkan anak dari teknologi, tetapi memastikan mereka mampu menggunakannya secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Perlindungan dan pemberdayaan harus berjalan bersama,” pungkas Satrya.(*)
Editor: Sulaiman







