
Mereka bekerja, berkeluarga, dan menua di Belanda tanpa melepas paspor Indonesia. Kini diaspora di negeri itu bergerak agar anak dan cucu mereka tidak lagi dipaksa memilih.
Belanda, – Lebih dari tiga puluh tahun Herman Syah tinggal di Belanda. Selama itu ia bekerja, membangun karier, dan berkali-kali terbang ke berbagai negara untuk urusan pekerjaan. Paspornya sudah beberapa kali diperpanjang. Sampulnya tidak pernah berganti: hijau, bergambar Garuda, bertuliskan Republik Indonesia.
Herman bisa saja mengajukan naturalisasi, seperti banyak perantau lain, lalu menikmati kemudahan paspor Eropa. Ia memilih tidak. Namun pilihan itu menyisakan kegamangan identitas. Di Belanda, negeri tempat ia menghabiskan lebih dari separuh umurnya, ia masih merasa sebagai orang asing. Di Indonesia, tanah air yang paspornya ia jaga, ia pun kerap dipandang sebagai orang yang datang dari jauh.
Pilihan semacam itu bukan cerita satu orang. Di kota-kota Belanda, dari Den Haag sampai Amsterdam, banyak orang Indonesia menjalani hidup serupa. Mereka membayar pajak di Belanda, membesarkan anak di sana, dan pulang ke Indonesia setiap ada kesempatan. Sebagian bertahan dengan paspor hijau dan menanggung segala keterbatasannya. Sebagian lain terpaksa melepasnya, lalu merasa kehilangan sesuatu yang sulit dijelaskan.
Selama bertahun-tahun, kegelisahan itu hanya beredar di ruang tamu dan grup percakapan keluarga. Tahun ini kegelisahan itu berubah menjadi gerakan.
Akar persoalannya ada di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Aturan itu bekerja seperti pintu satu arah. WNI yang memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Tidak ada jalan tengah.
Latif Gau merasakan betul dilema itu. Ia datang ke Belanda sebagai pelajar. Setelah lulus, ia bekerja, lalu membangun usaha sendiri. Puluhan tahun kemudian, bisnisnya ikut menjembatani investasi dari Belanda ke Indonesia.
Di atas kertas, Latif adalah sosok yang kerap disebut pemerintah sebagai aset bangsa. Ia membawa modal, jaringan, dan pengetahuan ke tanah air. Namun hukum memperlakukannya seperti perantau biasa yang harus memilih. Jika ingin kepastian penuh 1di Belanda, ia harus melepas Indonesia. Seperti Herman, Latif memilih bertahan dengan paspor hijaunya.
Tidak semua orang punya keleluasaan itu. Kertas kerja yang disusun diaspora di Belanda mencatat kisah perawat Indonesia yang memilih naturalisasi agar kariernya berjalan, lalu kehilangan status WNI. Keputusan seperti itu lahir dari kontrak kerja, izin tinggal, dan masa depan keluarga.
Paspor Ibu atau Paspor Ayah
Beban paling berat justru jatuh pada anak-anak.
Sunarti Tutu menikah dengan pria Belanda. Dua anak mereka lahir dan besar di negeri itu, fasih berbahasa Belanda, dan bersekolah di sana. Di rumah, Indonesia hadir lewat cerita kampung halaman, masakan ibu, dan perjalanan pulang yang selalu dinanti.
Hukum Indonesia membolehkan anak-anak seperti mereka memegang dua kewarganegaraan, tetapi hanya sementara. Paling lambat tiga tahun setelah berumur 18, mereka harus memilih salah satu. Pada umur 21, seorang anak dipaksa memutuskan sesuatu yang tidak pernah ia minta: paspor ibu atau paspor ayah.
Ketika Sunarti berbicara tentang hal itu di depan publik, suaranya bergetar, lalu pecah. Ia menangis. Harapannya sederhana. Ia ingin anak-anaknya tetap bisa menyebut Indonesia sebagai tanah air, bukan hanya di hati, tetapi juga di atas kertas.
Seorang ibu lain menyimpan kecemasan yang mirip. Ia ingin anaknya menempuh pendidikan setinggi mungkin di Belanda, dengan segala kesempatan yang terbuka di sana. Pada saat yang sama, ia tidak ingin anak itu tercerabut dari akarnya. Ia ingin anaknya tumbuh di Eropa, tetapi tetap tahu bahwa ia orang Indonesia.
Keluhan semacam ini bukan monopoli diaspora di Eropa. Sepanjang 2024 sampai 2025, Komisi XIII DPR menerima 3.600 laporan dari keluarga kawin campur. Dari 2.341 permohonan penegasan status WNI yang dicatat Kementerian Hukum, 95,56% datang dari Malaysia. Sebagian besar menyangkut anak-anak pekerja migran yang statusnya menggantung.
Pemicu gerakan ini datang dari Jakarta. Pemerintah merampungkan draf final RUU Kewarganegaraan bertanggal 19 Juli 2026 untuk menggantikan UU 12/2006. RUU itu sudah masuk Prolegnas Prioritas dan kini menunggu Surat Presiden sebelum dikirim ke DPR.
Harapan sempat menyala ketika Presiden, pada 14 Agustus 2026, untuk pertama kalinya menyebut kewarganegaraan ganda terbatas “bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia”.
Namun ketika draf itu dibaca baris demi baris, banyak diaspora kecewa. Draf itu memang mengakui diaspora sebagai kategori baru dan menjanjikan fasilitas perbankan, pekerjaan, dan properti. Tetapi statusnya tetap orang asing. WNI yang menjadi warga negara lain tetap kehilangan kewarganegaraan. Anak kawin campur tetap harus memilih pada umur 21. Eks WNI yang ingin kembali harus tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia, syarat yang hampir mustahil bagi mereka yang bekerja dan berkeluarga di luar negeri.
Pengalaman juga menunjukkan fasilitas saja tidak cukup. Global Citizenship of Indonesia, izin tinggal bagi eks WNI yang diluncurkan 26 Januari 2026, baru mencatat 11 pemohon hingga pertengahan Februari.
Dari kekecewaan itulah lahir Kelompok Kerja (Pokja) Kewarganegaraan Ganda, dengan Herman sebagai ketuanya.
Dari Masjid Sampai Jejaring Perawat
Komposisi Pokja ini lebar. Ada IDN Global, APAB, dan PerCa. Ada pengusaha Indonesia di Belanda, alumni pelajar yang kini bekerja sebagai profesional, dan jejaring perawat. Ada komunitas masjid, komunitas Katolik, dan komunitas Kristen.
Keragaman itu disengaja. Selama ini kewarganegaraan ganda kerap dicurigai sebagai kepentingan segelintir orang mampu di Eropa. Pokja ingin mematahkan anggapan itu. Herman menyebut tujuan mereka adalah undang-undang yang tidak elitis, tidak eksklusif, dan tidak diskriminatif.
Pengalaman para anggotanya pun berbeda-beda. Ada yang puluhan tahun bertahan sebagai WNI. Ada yang sudah terlanjur melepas. Ada yang anaknya mendekati umur 21. Perbedaan itu justru menjadi bahan. Setiap kisah membuka sisi lain dari persoalan yang sama.
Curahan hati itu kemudian diolah menjadi dokumen kebijakan. Pada 18 Oktober 2026, Pokja menerbitkan kertas kerja setebal 21 halaman berjudul Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Berdarah Indonesia: Argumen, Pagar, dan Usulan untuk RUU Kewarganegaraan. Sasarannya jelas: fraksi-fraksi di DPR, pemerintah, dan publik.
Kertas kerja itu menyusun argumen selapis demi selapis. Secara konstitusi, UUD 1945 tidak melarang kewarganegaraan ganda. Pasal 26 ayat (3) menyerahkan pengaturan warga negara kepada undang-undang. Pembukaan UUD 1945 menugasi negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Yang dilindungi adalah bangsa, bukan alamat tinggal.
Secara ekonomi, diaspora bukan beban. Remitansi pekerja migran mencapai sekitar Rp288 triliun pada 2025, melampaui nilai ekspor migas. Penelitian Leblang (2017) menemukan migran dari negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda lebih 3mungkin mengirim uang dan berniat pulang.
Secara global, Indonesia mulai tertinggal. Pada 1960, 62% negara mencabut kewarganegaraan warganya yang menjadi warga negara lain. Pada 2020, 76% negara sudah menoleransinya. Filipina cukup meminta sumpah setia dari bekas warganya. Jerman sejak Juni 2024 menghapus kewajiban memilih bagi anak yang lahir dengan dua kewarganegaraan. Vietnam membuka pemulihan bagi bekas warganya sejak 2025.
Pokja juga sadar ada kekhawatiran nyata di Senayan dan di kalangan aparat keamanan, soal kesetiaan, keamanan negara, dan penguasaan tanah. Karena itu usulannya dipagari. Kewarganegaraan ganda hanya untuk eks WNI, anak, dan cucunya. Pemegangnya dilarang menjadi presiden, menteri, anggota DPR, hakim, anggota TNI dan Polri, aparat intelijen, atau duta besar. Kepemilikan tanah dibatasi. Setiap orang hanya punya satu NIK dan wajib keluar masuk Indonesia dengan paspor RI. Sumpah setia diucapkan saat mendaftar, dan pencabutan hanya boleh lewat putusan pengadilan.
“Pertanyaannya kini bergeser dari apakah menjadi bagi siapa, dan dengan pagar apa,” tulis Pokja.
Kertas kerja itu kemudian dibawa ke ruang-ruang percakapan yang lebih luas. Para relawan Pokja memproduksi infografis, video pendek, dan kisah-kisah keluarga untuk media sosial, dengan satu semboyan: Dua Kewarganegaraan, Satu Indonesia.
Momen penting datang pada 28 Oktober 2026, Hari Sumpah Pemuda. Pokja menggelar sarasehan daring yang diikuti sekitar seratus diaspora dari berbagai negara. Dua anggota Komisi XIII DPR hadir mendengarkan. Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan tampak terharu ketika Sunarti bercerita sambil menangis. Ia kemudian menawarkan gagasan kewarganegaraan ganda berlapis, dengan tiga kategori: pemenuhan hak asasi, pemenuhan hak konstitusional, dan insentif kepentingan nasional.
Yanuar Arif Wibowo dari Fraksi PKS memberi nasihat yang bernada strategis. Ia meminta diaspora tetap bersatu dan menyampaikan aspirasi secara fokus dan tajam agar menjadi masukan kuat bagi kerja legislasi Komisi XIII.
Nasihat itu sejalan dengan cara Pokja bekerja. Begitu Surat Presiden terbit, RUU akan dibahas pasal demi pasal, dan setiap fraksi menyusun daftar inventarisasi masalah. Di tahap itulah suara diaspora harus sudah sampai, dalam bentuk usulan pasal.
Jalan yang Masih Berlapis
Pokja tidak menjanjikan jalan pintas. Perubahan undang-undang Indonesia tidak otomatis mengubah hukum Belanda. Orang dewasa yang dinaturalisasi menjadi warga Belanda umumnya tetap wajib melepas kewarganegaraan lamanya, kecuali dalam kondisi tertentu, 4misalnya menikah dengan warga Belanda.
Artinya, yang paling cepat merasakan manfaat jika RUU berubah adalah anak-anak kawin campur seperti anak-anak Sunarti. Bagi sebagian eks WNI, perjuangannya masih berlapis. Pokja menganjurkan setiap orang memeriksa kasusnya sendiri ke kantor imigrasi Belanda, IND. Tantangan di dalam negeri juga tidak kecil. Politisi yang mendukung pun masih menimbang soal loyalitas dan keamanan nasional. Pokja menjawab kekhawatiran itu dengan data dan pagar hukum.
Diaspora Indonesia di Belanda punya sejarah panjang dalam urusan memikirkan republik. Seabad lalu, mahasiswa-mahasiswa Hindia di Leiden, Rotterdam, dan Den Haag menghimpun diri dalam Perhimpunan Indonesia. Dari sana lahir gagasan tentang bangsa yang merdeka.
Pada Maret 1928, delapan bulan sebelum Sumpah Pemuda diikrarkan di Batavia, Mohammad Hatta diadili di Den Haag. Ia menutup pembelaannya dengan kalimat yang hingga kini dikutip para diaspora: “Hanya satu tanah yang dapat disebut tanah airku, ia berkembang dengan usaha, dan usaha itu adalah usahaku.”
Diaspora hari ini memperjuangkan hal yang lebih sederhana, tetapi bagi mereka sama pentingnya: hak untuk tetap tercatat sebagai bagian dari bangsa yang mereka cintai.
Sekretaris Pokja, Monique Patricia, merumuskannya begini. “Kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif atau status hukum, tetapi juga menyangkut identitas, keluarga, akar budaya, dan ikatan batin dengan Indonesia.”
Herman masih menyimpan paspor hijaunya. Latif masih menjembatani dua negeri. Anakanak Sunarti terus bertambah besar, dan umur 21 makin dekat. Bagi mereka, ukuran keberhasilan gerakan ini sederhana. Tidak ada lagi anak bangsa yang harus menjadi orang asing di negerinya sendiri.(*)
(Jati Savitri/Sulaiman)







