TNI Menjaga Demonstrasi: Antara Nurani dan Komando

 

Di jalanan, di ruang-ruang kopi kampus, di lorong fakultas, dan di feed media sosial, mahasiswa berdiri dengan poster dan teriakan yang seringkali bernas yaitu menuntut kebijakan lebih adil, transparansi, atau sekadar menunjukkan kegelisahan generasi yang melihat masa depan penuh ketidakpastian. Di sisi lain jalan, ada barisan militer bukan polisi yang kadang muncul untuk “mengamankan” situasi. Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di momen-momen seperti itu selalu menimbulkan pertanyaan besar: di mana letak keseimbangan antara perasaan sebagai bagian dari rakyat dan kewajiban sebagai aparat yang harus taat pada pimpinan dan menjaga kedaulatan negara?

Mari kita dudukkan dilema ini secara sederhana bahwa TNI adalah warga negara, anak, suami/istri, tetangga yang merasakan langsung dampak kebijakan ekonomi, sosial, atau pendidikan. Mereka makan dari pasar yang sama, merasakan inflasi yang sama, dan mendengar keluh-kesah yang sama. Di lain pihak, TNI memiliki fungsi yang jelas dalam konstitusi dan doktrin: mempertahankan kedaulatan, menjaga keselamatan bangsa, dan menaati komando. Ketika mahasiswa berdemonstrasi, terutama jika aksinya besar dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, peran TNI menjadi abu-abu: apakah mereka penjaga rakyat yang harus berada di pihak suara-suara yang disalurkan, atau penjaga negara yang mesti menindak tegas kerusuhan?

Dilema ini bukan sekadar problem etika individu prajurit, melainkan juga soal struktur sipil-militer dan desain hubungan negara-warga. Sejarah memberi pelajaran pahit ketika aparat bersikap represif terhadap tuntutan politik dan sosial; pengalaman itu meninggalkan luka kolektif yang tak mudah pulih. Meski demikian, kita juga harus realistis: demonstrasi besar bisa berubah menjadi alat kekacauan yang merusak harta publik, melemahkan lembaga pelayanan, dan bahkan memberi celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kerusuhan untuk kepentingan sempit. Dalam kondisi demikian, siapa yang akan bertanggung jawab bila negara gagal menjaga ketertiban?

Pertanyaannya kemudian berubah dari “apakah TNI harus turun?” menjadi “bagaimana TNI bisa hadir tanpa mengikis kepercayaan publik?” Ada beberapa aspek yang layak dipertimbangkan.

Pertama, batas peran dan peraturan hukum. Konstitusi dan perundang-undangan mengatur posisi TNI berbeda dari polisi. TNI bukan institusi keamanan sipil utama untuk menangani unjuk rasa. Kehadiran mereka di ruang publik seharusnya diatur secara ketat yakni hanya apabila situasi mengancam kedaulatan negara atau ketika diminta secara resmi melalui mekanisme hukum. Penggunaan TNI untuk fungsi kepolisian rutin membuka risiko normalisasi militer dalam urusan sipil, fenomena yang sulit dibalik dan berpotensi memundurkan demokrasi.

Kedua, profesionalisme dan kultur internal. TNI menanamkan disiplin, ketaatan, dan hierarki. Itu kekuatan sekaligus kelemahan. Ketaatan pada komando penting untuk operasi militer, tetapi ketaatan buta tanpa pertimbangan konstitusional bisa menjerumuskan prajurit dan institusi. Oleh karena itu, kultur profesionalisme harus menekankan pengetahuan hukum humanis: hak berkumpul, kebebasan berekspresi, serta prinsip proporsionalitas dan pencegahan eskalasi. Latihan yang memasukkan scenario dialog, mediasi, dan de-eskalasi layak menjadi bagian dari kurikulum penugasan publik.

Ketiga, komunikasi dan transparansi. Ketika TNI turun, publik membutuhkan kepastian: untuk tujuan apa mereka hadir, batas tindakan apa yang akan diambil, dan siapa yang bertanggung jawab. Transparansi itu penting agar warga tidak melihat kehadiran TNI sebagai ancaman, melainkan perlindungan. Komunikasi yang buruk memicu ketidakpercayaan dan rumor yang seringkali lebih berbahaya daripada aksi itu sendiri.

Keempat, akuntabilitas. Kekuatan harus dibarengi tanggung jawab. Jika terdapat tindakan berlebihan, harus ada mekanisme independen untuk mengusut dan memberi sanksi. Tanpa akuntabilitas, luka sosial semakin menganga. Mekanisme semacam ini juga melindungi prajurit yang bekerja sesuai aturan dari tuduhan yang tidak adil.

Kelima, dialog dan ruang partisipasi. Menghadapi tuntutan mahasiswa dengan pendekatan militaristis semata adalah pilihan yang pendek. Negara termasuk TNI  sebaiknya memperluas ruang dialog: membuka wadah konsultasi, forum penyampaian aspirasi yang aman, dan jalur komunikasi langsung antara demonstran dengan pembuat kebijakan. Hal ini tak hanya mendinginkan situasi, tetapi juga memperkaya kebijakan publik dengan umpan balik nyata dari generasi penerus.

Keenam, kesadaran tentang konteks sosial-politik. Ketika banyak mahasiswa turun ke jalan, itu bukan sekadar soal satu isu tunggal; biasanya ada akumulasi ketidakpuasan terhadap kebijakan ekonomi yang dianggap tidak pro-rakyat, reformasi pendidikan yang mandul, atau rasa ketidakadilan yang meluas. TNI, sebagai bagian dari negara, juga harus peka terhadap akar masalah ini, bukan hanya fokus pada gejala kericuhan. Bila TNI mampu memahami konteks lebih luas, tindakannya bisa lebih bijaksana dan lebih berorientasi pada pencegahan daripada penindakan.

Menempatkan diri kita sejenak pada posisi prajurit dengan membayangkan menerima perintah menjaga lokasi demo yang memanas. Anda tahu orang-orang di sana adalah mahasiswa dan banyak di antaranya mungkin tetangga, adik, atau bahkan mantan dosen. Anda juga sadar bahwa satu gerakan tangan yang salah bisa jadi viral dan berdampak lama pada reputasi institusi serta karier pribadi. Tekanan itu nyata. Dalam kondisi demikian, bukan tidak manusiawi bila prajurit merasa terpecah antara nurani kemanusiaan dan kebutuhan untuk taat. Negara yang baik memahami beban ini dan menyediakan garis komando yang jelas, pedoman hukum, serta dukungan mental untuk prajurit yang harus mengambil keputusan sulit.

Karenanya, solusi jangka panjang harus mengatasi akar masalah dimana solusi tersebut memperkuat pendidikan politik, memperbaiki jalur partisipasi sipil dalam proses kebijakan, dan membangun sistem yang mampu menyerap protes sebagai masukan konstruktif. Ketika ruang aspirasi sipil berfungsi, frekuensi unjuk rasa yang berujung pada bentrokan pasti menurun. TNI pun tidak akan terus-menerus ditempatkan pada posisi yang rawan konflik etis.

Dilema TNI menjaga demo mahasiswa bukan sekadar pertentangan perasaan versus tugas. Ini soal desain institusi dan tata kelola negara yakni bagaimana memisahkan fungsi sipil dan militer secara jelas, bagaimana menegakkan profesionalisme yang menghormati hak asasi, bagaimana menjamin akuntabilitas, dan bagaimana membuka ruang dialog yang nyata antara generasi muda dan pengambil kebijakan. TNI bisa dan harus menjadi pelindung rakyat tanpa harus menjadi alat pemadam suara rakyat. Kuncinya adalah aturan yang jelas, kultur profesional yang manusiawi, serta mekanisme partisipasi yang memperkaya rather than mengekang demokrasi.

Sebagai warga, kita juga punya peran untuk mendorong kebijakan yang mengedepankan hak sipil, mempertahankan pengawasan publik yang kritis namun santun, dan mendesak adanya pendidikan sipil yang memperkuat budaya dialog. Dengan begitu, barisan di jalan dapat tetap menjadi barisan suara, bukan medan konflik antara rasa dan tugas. Semoga. (*)

 

HERY PURNOBASUKI

Guru Besar UNAIR dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru