Memanusiakan Narapidana, Menagih Asta Cita di Balik Jeruji

IDE19 Views

Ada satu asumsi usang yang diam-diam masih menghuni sistem pemasyarakatan kita, bahwa hukuman adalah tujuan akhir. Kita kerap merasa tugas negara tuntas hanya dengan mengurung seseorang di balik tembok tinggi, lalu membiarkan sisanya pada nasib dan waktu. Padahal, asumsi ini bukan hanya keliru, tetapi juga mahal secara sosial dan ekonomi.

Setiap narapidana yang bebas tanpa perubahan mental dan keahlian hanyalah masalah sosial yang tertunda.

Secara filosofis, sistem pemasyarakatan modern kita bertujuan membina dan merehabilitasi, bukan sekadar menghukum atau mengisolasi. Namun, antara konsep dan praktik di lapangan, terdapat jurang yang lebar. Pembinaan sering kali terjebak pada formalitas. Program pelatihan memang ada, namun kerap tidak relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pembinaan mental pun sering kali hanya bersifat seremonial tanpa sentuhan psikologis yang mendalam.

Akibatnya fatal yaitu residivisme. Tanpa perubahan cara berpikir dan bekal kemampuan, penjara justru berubah menjadi “sekolah kejahatan” tempat narapidana memperluas jaringan dan mematangkan kapasitas kriminal mereka.

Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menekankan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan reformasi hukum. Jika kita sungguh ingin mencapai kemandirian ekonomi dan keadilan sosial, maka reformasi lapas tidak boleh lagi menjadi prioritas kelas dua. Transformasi penjara dari tempat penghukuman menjadi ruang pemulihan adalah kunci untuk mengurangi beban negara akibat kriminalitas berulang.

Kita bisa belajar dari negara-negara lain yang telah berhasil memutus rantai kriminalitas. Pertama, Norwegia yang fokus pada restorative justice dan hubungan manusiawi antara petugas dan narapidana, menghasilkan tingkat residivisme terendah di dunia. Lalu ada Jerman dan Jepang yang mengintegrasikan lapas dengan dunia industri sehingga narapidana memiliki etos kerja dan keterampilan teknis yang bernilai ekonomi tinggi dan tentunya, ada Belanda yang membangun sistem reintegrasi yang melibatkan masyarakat dan sektor swasta sehingga mantan narapidana memiliki akses rumah dan pekerjaan.

Untuk mewujudkan model pemasyarakatan yang manusiawi dan produktif sesuai semangat Asta Cita, beberapa langkah fundamental tidak bisa ditawar lagi:

  1. Reformasi Mental Psikologis: Mengganti ceramah rutin dengan pendekatan psikologi modern yang menyentuh kesadaran diri dan makna hidup.
  2. Link and Match Industri: Pelatihan keterampilan di lapas harus berbasis kebutuhan pasar lokal dan bekerja sama langsung dengan sektor industri agar narapidana dapat langsung terserap kerja saat bebas.
  3. Hapus Stigma dan Reintegrasi: Masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Stigma adalah “tembok kedua” yang lebih tinggi dari penjara. Tanpa penerimaan masyarakat, seluruh pembinaan di dalam lapas akan sia-sia.
  4. Perubahan Paradigma Petugas: Petugas pemasyarakatan harus bertransformasi dari sekadar “penjaga” menjadi “fasilitator perubahan”.

Hambatan klasik seperti overkapasitas dan budaya birokrasi yang kaku memang nyata. Namun, keberhasilan sebuah lembaga pemasyarakatan tidak boleh lagi diukur dari seberapa kuat temboknya, melainkan dari seberapa banyak manusia yang berhasil dikembalikan menjadi manusia yang utuh.
Negara diuji bukan pada kemampuannya menghukum, melainkan pada kemampuannya memperbaiki.
Inilah saatnya membuktikan bahwa Asta Cita juga hadir menerangi ruang-ruang gelap di balik jeruji besi. Semoga.(*)

ABDULLAH RASYID

Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *