Supremasi Hukum untuk Siapa? KAKAMMI Pertanyakan Arah Konstitusi Indonesia

Jakarta, – Delapan puluh satu tahun perjalanan konstitusi Indonesia menjadi momentum untuk kembali menguji satu pertanyaan mendasar: sejauh mana supremasi hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat? Pertanyaan tersebut mengemuka dalam diskusi Keluarga Alumni KAMMI (KAKAMMI) yang mendorong penguatan nalar kritis masyarakat sipil dalam mengawal konstitusi, penegakan hukum, dan keadilan sosial.

Diskusi bertajuk “Quo Vadis Konstitusi Indonesia dalam Supremasi Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial Bagi Siapa?” itu digelar secara daring, Selasa (18/8/2026) malam. Forum tersebut diikuti jajaran KAKAMMI, alumni dan senior KAMMI, serta kader dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera Utara hingga Papua.

Bagi KAKAMMI, perjalanan lebih dari delapan dekade konstitusi Indonesia tidak cukup hanya diperingati secara seremonial. Momentum tersebut perlu menjadi ruang evaluasi terhadap praktik kehidupan bernegara, terutama mengenai efektivitas supremasi hukum dan sejauh mana keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat.

Ketua Umum KAKAMMI Suryadi Jaya Purnama mengatakan masyarakat sipil memiliki posisi penting dalam menjaga agar konstitusi tidak kehilangan daya kritis dan fungsi perlindungannya.

“Kita memerlukan partisipasi aktif para alumni untuk menjaga nalar kritis sekaligus memperkuat kolaborasi lintas generasi. Penegakan hukum harus senantiasa berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial,” ujar Suryadi.

Menurut dia, penguatan nalar kritis diperlukan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek dari kebijakan hukum, tetapi juga mampu mengawasi dan memberikan kontribusi pemikiran terhadap arah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Direktur Dalam Negeri Pengurus Pusat KAKAMMI yang juga pakar hukum, Ahmad Redi, menyoroti pentingnya memastikan supremasi hukum benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi kepentingan umum.

“Kita perlu mengupayakan agar supremasi hukum benar-benar difungsikan sebagai instrumen perlindungan bagi kepentingan umum, bukan sebagai alat bagi pihak tertentu untuk mengesampingkan keadilan bagi masyarakat luas,” katanya.

Menurut Ahmad, keberadaan aturan hukum saja tidak cukup untuk menjamin keadilan. Penegakan hukum juga harus memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Karena itu, masyarakat sipil dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan konstitusi. Kritik publik, pengawasan sosial, serta keterlibatan kelompok intelektual dan generasi muda diperlukan agar prinsip-prinsip konstitusional tetap menjadi pijakan dalam penyelenggaraan negara.

Diskusi KAKAMMI tersebut juga menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif lintas generasi. Kehadiran peserta dari berbagai wilayah menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan konstitusi, hukum, dan keadilan sosial di tingkat nasional.

Forum yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu dipandu Muhammad Rafli, Ketua Komisariat KAMMI UIN Jakarta.

KAKAMMI menilai masa depan konstitusi tidak hanya ditentukan oleh lembaga negara, tetapi juga oleh kualitas partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya. Karena itu, penguatan kapasitas intelektual dan nalar kritis masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum.

Bagi KAKAMMI, supremasi hukum pada akhirnya tidak cukup diukur dari banyaknya aturan atau keberadaan institusi penegak hukum. Ukuran yang lebih penting adalah apakah hukum mampu memberikan perlindungan yang adil, menjamin hak warga negara, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.

Pertanyaan “supremasi hukum untuk siapa?”, dengan demikian, menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa. Bukan untuk melemahkan hukum, melainkan untuk memastikan hukum tetap berada pada tujuan konstitusionalnya: menjaga keadilan, melindungi masyarakat, dan memperkuat kehidupan bernegara.(*)

Editor: Sulaiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *