Surabaya, Jawa Timur – Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari 2026 memicu eskalasi konflik baru di Timur Tengah. Ketegangan yang berkembang menjadi konfrontasi terbuka itu berpotensi memperluas konflik kawasan sekaligus berdampak pada stabilitas global.
Serangan yang menyasar sejumlah kota di Iran tersebut memicu aksi balasan berupa serangan rudal dan drone ke berbagai target di kawasan, termasuk instalasi militer dan energi di negara-negara Teluk. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan meluasnya konflik regional serta gangguan terhadap jalur perdagangan energi dunia.
Pakar Hubungan Internasional Universitas Airlangga (UNAIR), M. Muttaqien, menilai bahwa eskalasi tersebut menunjukkan semakin tajamnya rivalitas geopolitik di Timur Tengah.
Menurut dia, Amerika Serikat dan Israel menjadikan isu keamanan sebagai alasan utama untuk menekan Iran, terutama terkait perkembangan program nuklir negara tersebut. “Iran saat ini mengembangkan teknologi nuklir yang cukup komprehensif, mulai dari pengayaan uranium, reaktor air berat, hingga pembangkit listrik tenaga nuklir. Perkembangan ini dipandang sebagai ancaman strategis oleh Amerika Serikat dan Israel,” ujar Muttaqien di Surabaya, Rabu (11/3/2026).
Dalam perspektif hubungan internasional, kata Muttaqien, konflik tersebut juga memperlihatkan pertarungan antara kekuatan dan prinsip keadilan dalam sistem internasional.
Secara normatif, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 2 Ayat 4 melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain. “Jika ada negara yang melanggar, seharusnya ada mekanisme sanksi. Namun dalam praktiknya, kekuatan negara besar sering kali menentukan bagaimana aturan itu diterapkan,” ujarnya.
Ia menilai realitas politik global menunjukkan bahwa relasi kekuatan masih memainkan peran dominan dalam menentukan respons internasional terhadap konflik.
Hak Kedaulatan dan Perjanjian Nuklir
Muttaqien menambahkan bahwa dalam prinsip hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur urusan dalam negerinya, termasuk dalam pengembangan teknologi.
Ia mencontohkan keberadaan Non-Proliferation Treaty (NPT) atau Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir yang mengatur pengawasan terhadap pengembangan teknologi nuklir. “Iran merupakan anggota NPT dan wajib melaporkan aktivitas nuklirnya. Iran juga menyatakan bahwa program tersebut bertujuan untuk kepentingan damai,” kata dia.
Di tengah meningkatnya eskalasi konflik, Muttaqien menilai Indonesia perlu memperkuat peran diplomasi internasional melalui pendekatan multilateralisme.
Menurut dosen yang juga merupakan Dekan FISIP UNAIR itu, Indonesia memiliki ruang untuk berperan aktif melalui forum-forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa guna mendorong penyelesaian konflik secara damai. “Politik luar negeri bebas aktif memberikan ruang bagi Indonesia untuk tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi juga berkontribusi dalam upaya menjaga perdamaian dunia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama multilateral yang legitimate penting untuk menjaga stabilitas kawasan dan melindungi kepentingan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.(*)
(Khefti/Sulaiman)









