
Tangerang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel tempat wisata keluarga The Nice Garden Pinang yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 9A, RT 004/RW 001, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (21/4/2025).
Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“The Nice Garden Pinang sudah selesai dibangun dan telah beroperasi, namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami juga sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pengelola, namun tidak ada tanggapan. Karena itu, kami terpaksa melakukan penyegelan,” ujar Jose, petugas dari Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Bidgakumda) Satpol PP Kota Tangerang.
Akibat penyegelan ini, sejumlah pengunjung yang terlanjur datang merasa kecewa. Salah satunya adalah Arie, yang berencana menghibur istri dan anaknya.
“Tadinya mau ajak keluarga main ayunan, seluncuran, mini outbound, dan lainnya. Tapi ternyata ditutup. Yah, kecewa sih, udah sampai sini,” kata Arie.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjamin kepatuhan terhadap aturan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan legalitas bangunan publik.
(Allan/Sulaiman)













