Pekanbaru, Riau – Polemik dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis dinilai seharusnya diselesaikan dengan mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pandangan itu disampaikan pengamat hukum tata negara sekaligus Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M.Hum., Ph.D., saat menanggapi sengketa legalitas organisasi yang kini turut melibatkan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurut Husnu, apabila legalitas organisasi di tingkat pusat telah diputus sah melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah memiliki kekuatan hukum tetap serta tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, maka putusan tersebut semestinya menjadi rujukan bagi kepengurusan di daerah.
“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” kata Husnu dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai, dalam sengketa organisasi, aspek legal standing atau kedudukan hukum harus menjadi pijakan utama bagi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, dalam menentukan sikap.
Pernyataan itu berkaitan dengan polemik antara kepengurusan DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dengan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang hingga kini masih beroperasi meski legalitasnya dipersoalkan.
Sebelumnya, DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis mengajukan permohonan mediasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait sengketa legalitas organisasi. Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.
Dalam surat tersebut, mereka meminta Kejari Bengkalis memfasilitasi mediasi sekaligus memverifikasi legalitas masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang dimiliki.
Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak menentukan pihak yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan dasar hukum kedua kubu.
Menanggapi hal itu, Husnu menegaskan bahwa aparat penegak hukum semestinya menjadikan dokumen hukum dan putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, apabila suatu kepengurusan organisasi telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak diperlukan lagi putusan baru di tingkat daerah.
Sementara itu, Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyatakan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi melalui sistem administrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menyebut organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan telah memiliki dasar hukum, termasuk Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 serta putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.
Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan di Bengkalis dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kalangan pekerja.(*)
(Anhar Rosal/Sulaiman)













