Penataan Aset Negara di Lenteng Agung, TNI AD Kembalikan Fungsi Rumah Dinas untuk Prajurit Aktif

Jakarta, – TNI Angkatan Darat melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI AD di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi rumah dinas sesuai peruntukannya sekaligus mendukung pengembangan organisasi satuan dan kebutuhan prajurit aktif.

Kawasan yang ditata merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Adapun area eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi personel TNI AD.

Menurut TNI AD, kebutuhan penataan muncul seiring pengembangan organisasi dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Perubahan struktur tersebut berdampak pada bertambahnya jumlah personel serta meningkatnya kebutuhan hunian dan fasilitas pendukung bagi prajurit yang masih aktif bertugas.

Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah-rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang hanya dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. Karena itu, rumah dinas harus dikembalikan kepada satuan ketika penghuni memasuki masa purna tugas, berpindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak menempatinya.

Data terakhir menunjukkan kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah menerima penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Dalam proses pengosongan itu, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang kepada para penghuni.

Sebelum penertiban dilakukan, Pusziad menyatakan telah menjalankan serangkaian tahapan sosialisasi dan pendekatan administratif. Sosialisasi berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur pemerintah setempat, mulai dari RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga para penghuni rumah dinas.

Setelah itu, diterbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025.

Ketika penataan mulai dilaksanakan, masih terdapat 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Pada tahap awal, sebanyak 58 kepala keluarga berhasil ditertibkan, sedangkan sisanya masih menjalani proses lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan sengketa kepemilikan lahan, melainkan bagian dari penataan aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan kebutuhan organisasi.

“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara,” ujar Donny.

Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan melalui tahapan yang telah disosialisasikan sebelumnya dan dilaksanakan dengan pendekatan persuasif serta pendampingan aparat terkait guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Penataan tersebut, menurut TNI AD, merupakan bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Negara sekaligus memastikan ketersediaan rumah dinas bagi prajurit aktif yang membutuhkan dukungan hunian dalam menjalankan tugas pertahanan negara.(*)

(Johannes/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *