Kepulauan Seribu, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mewaspadai fenomena ghost fishing atau “jaring hantu” yang dinilai menjadi ancaman senyap bagi ekosistem sekaligus kedaulatan laut Indonesia. Ancaman tersebut muncul dari alat tangkap perikanan yang hilang, tertinggal, atau dibuang ke laut dan terus merusak biota laut tanpa kendali.
Peringatan itu disampaikan Jumhur saat menghadiri peringatan Hari Laut Internasional di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (23/5). Menurut dia, laut Indonesia kini menghadapi tekanan ekologis yang semakin kompleks, mulai dari sampah plastik, pencemaran pesisir, abrasi pulau-pulau kecil, hingga ancaman ghost fishing yang bekerja secara diam-diam di dasar laut.
“Fenomena ini dikenal sebagai ghost fishing atau jaring hantu,” kata Jumhur.
Ia menjelaskan, jaring, tali, perangkap, dan berbagai alat tangkap yang tenggelam di laut tetap dapat menjebak ikan, penyu, mamalia laut, bahkan merusak terumbu karang selama bertahun-tahun. Kondisi itu dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.
“Laut kita seolah terus menangkap dan merusak dirinya sendiri, bahkan tanpa aktivitas penangkapan,” ujarnya.
Menurut Jumhur, ancaman tersebut semakin mengkhawatirkan karena sebagian besar sampah alat tangkap itu tidak terlihat dari permukaan laut. Material tersebut menumpuk perlahan di dasar laut, merusak ekosistem secara senyap, dan kerap luput dari perhatian publik.
Ia menegaskan, kerusakan laut pada akhirnya dapat berdampak langsung terhadap ketahanan pangan, kehidupan masyarakat pesisir, hingga masa depan sektor maritim Indonesia.
“Menjaga laut bukan hanya melindungi biodiversitas, tetapi juga menjaga kesehatan, ketahanan pangan, dan masa depan generasi bangsa,” kata Jumhur.
Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH terus memperkuat pengendalian sampah laut dan pemulihan ekosistem pesisir melalui penguatan kebijakan, pengawasan pencemaran, pemulihan kawasan pesisir, hingga pengembangan sistem pemantauan sampah laut, termasuk sampah alat tangkap perikanan.
Namun, Jumhur mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman sampah laut dan ghost fishing.
“Masalah sampah laut tidak selesai hanya dengan membersihkan pantai sesekali,” ujarnya.
Menurut dia, langkah penanganan harus dimulai dari daratan melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pembenahan tata kelola sampah, penguatan ekonomi sirkular, serta pengelolaan alat tangkap ikan berbasis prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
Selain itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui Gerakan Pilah Sampah dan pembentukan kader pengelola sampah di berbagai daerah.
“Kesadaran kolektif menjadi kunci. Laut Indonesia tidak boleh terus dibebani oleh sampah dan aktivitas yang merusak ekosistemnya,” kata Jumhur.(*)
(Ahmad Toha/Sulaiman)














