Medan, Sumatera Utara, – Gerakan Nasional Tobat Ekologis mulai diwujudkan melalui berbagai aksi pemulihan lingkungan. Di Medan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat meresmikan Kebun Percobaan Agroforestri Wakaf Hijau Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Sabtu (5/9/2026).
Kebun percobaan tersebut menjadi bagian dari komitmen UISU dalam mendukung Gerakan Nasional Tobat Ekologis melalui pemanfaatan lahan sebagai ruang pembelajaran, pemulihan alam, sekaligus penanaman berkelanjutan.
Dalam prasasti peresmian disebutkan bahwa lahan tersebut didedikasikan sebagai ruang pembelajaran, pemulihan alam, dan penanaman kebaikan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Usai menandatangani prasasti, Jumhur menjelaskan bahwa konsep tobat ekologis berangkat dari kesadaran bahwa manusia pernah melakukan kesalahan terhadap lingkungan. Kesadaran itu, menurut dia, harus dilanjutkan dengan komitmen untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
“Apa yang disebut dengan tobat, pertama adalah mengakui bahwa kita pernah berbuat salah. Setelah mengaku, kita bertekad untuk tidak mau mengulangi. Kaitannya dengan lingkungan, tobat ekologis setelah mengakui maka kita memulihkan alam lingkungan,” kata Jumhur kepada wartawan.
Menurut Jumhur, pemulihan lingkungan dapat dilakukan melalui pendekatan moral serta peningkatan kesadaran individu dan masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik yang berakhir di sungai hingga laut.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan larangan. Pemerintah dan masyarakat perlu menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memungkinkan warga memilah dan membuang sampah pada tempatnya.
“Kalau mereka dilarang membuang sampah di sungai maka harus ada tempat untuk membuang sampah. Tempat sampah harus disediakan,” ujarnya.
Dorong Tanggung Jawab Produsen
Jumhur juga menyoroti pentingnya penerapan extended producer responsibility (EPR). Melalui skema tersebut, produsen diharapkan ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produk mereka.
Menurut dia, dana yang berasal dari tanggung jawab produsen dapat dihimpun dan digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah hingga tingkat tapak. Pemerintah, kata Jumhur, berperan menyiapkan regulasi agar mekanisme tersebut berjalan efektif.
Ia mencontohkan besarnya potensi dana apabila setiap produk yang menghasilkan sampah plastik dikenai kontribusi tertentu.
“Misal ada satu produsen mi instan menghasilkan sampai 20 miliar bungkus per tahun. Itu baru satu produsen mi instan. Ada 8.600 pabrik yang memproduksi produk yang ada sampah plastiknya,” katanya.
Dengan kontribusi sekitar Rp 5-Rp 10 untuk setiap produk plastik, menurut Jumhur, dana yang terkumpul dapat mencapai jumlah signifikan untuk mendukung pemulihan lingkungan.
Jumhur menegaskan, tanggung jawab terhadap lingkungan juga berlaku bagi korporasi. Perusahaan tetap diperbolehkan memperoleh keuntungan, tetapi tidak dengan cara yang merusak lingkungan atau membahayakan masyarakat.
Ia mencontohkan kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah dan melakukan reklamasi setelah kegiatan pertambangan.
“Gerakan Tobat Ekologis salah satunya adalah memaksa dengan kekuatan hukum yang kita punya untuk mereka mengeluarkan dana-dana yang memang haknya bumi, haknya lingkungan, haknya masyarakat untuk pulih,” tegasnya.
Tobat Ekologis Jadi Gerakan Ekonomi
Jumhur menilai pemulihan lingkungan tidak hanya memiliki dimensi ekologis, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi. Penanaman kembali, rehabilitasi lahan, reklamasi, pembibitan hingga kegiatan pemulihan lainnya berpotensi menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs).
Karena itu, Gerakan Nasional Tobat Ekologis diharapkan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan.
“Kampus, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, semuanya nanti kita minta untuk mari kita sama-sama melakukan tobat ekologis,” kata Jumhur.
Ia menambahkan, gerakan tersebut diharapkan mampu mengubah pemulihan lingkungan menjadi aktivitas ekonomi produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jumhur mencontohkan, dana yang sebelumnya hanya tersimpan dapat dialihkan untuk kegiatan pemulihan lingkungan. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembibitan, pengadaan peralatan, hingga pengerjaan rehabilitasi lahan yang pada akhirnya menyerap tenaga kerja.
“Gerakan Tobat Ekologis merupakan suatu kegiatan yang punya value atau nilai ekonomi yang kemudian juga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Jumhur menegaskan, pemerintah memiliki instrumen hukum untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan. Apabila perintah pemulihan tidak dipatuhi, pemerintah dapat menggunakan mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peresmian Kebun Percobaan Agroforestri Wakaf Hijau UISU pun menjadi salah satu contoh konkret bagaimana perguruan tinggi dapat mengambil bagian dalam gerakan pemulihan lingkungan yang menggabungkan pendidikan, konservasi, dan manfaat ekonomi dalam satu kawasan.(*)
(Ahmad Toha/Sulaiman)












