Masuk Medan Bauksit, Gus Lilur Bentuk KABANTARA Grup untuk Hilirisasi Nasional

Ekonomi15 Views

Surabaya, – Reformasi tata kelola pertambangan nasional kembali membuka ruang konsolidasi kekuatan ekonomi strategis. Setelah melalui fase penertiban besar-besaran, pemerintah menata ulang sektor mineral dan batu bara sebagai bagian dari penguatan kedaulatan sumber daya alam.

Sejak 2016 hingga 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut lebih dari 8.000 izin usaha pertambangan dari berbagai komoditas. Langkah ini dilanjutkan dengan pengambilalihan kewenangan penerbitan izin oleh pemerintah pusat sejak Desember 2020, yang diiringi pembatasan izin baru melalui kebijakan moratorium.

Babak baru dimulai setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Regulasi ini membuka kembali jalur perizinan tambang dengan struktur komando yang lebih tegas dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Momentum tersebut ditangkap pengusaha nasional asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. Pria yang akrab disapa Gus Lilur itu menyatakan kesiapan memasuki sektor bauksit, komoditas strategis yang menjadi tulang punggung program hilirisasi nasional.

“Dengan terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025, kepastian hukum kembali terbuka. Ini menjadi landasan penting bagi pengelolaan tambang yang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang,” ujar Gus Lilur, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut menempatkan penerbitan izin galian A dan B di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara galian C menjadi domain pemerintah provinsi. Skema ini dinilai memperkuat kendali negara atas sumber daya strategis.

Sebelum sepenuhnya mencermati perubahan regulasi tersebut, Gus Lilur mengaku telah mendapat tawaran kemitraan dalam kepemilikan konsesi tambang batu bara dan bauksit. Konsesi batu bara berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sementara tambang bauksit tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Untuk sektor batu bara, ia tidak perlu membentuk struktur usaha baru karena telah memiliki ratusan entitas yang terhimpun dalam sejumlah induk perusahaan. Namun situasi berbeda ketika memasuki sektor bauksit yang menuntut kendali penuh dari hulu hingga hilir.

“Bauksit tidak bisa dikelola setengah-setengah. Hilirisasi menuntut penguasaan tambang, kepastian pasokan, dan keterhubungan langsung dengan smelter,” tegasnya.

Langkah strategis tersebut diperkuat dengan kemitraan bersama pemilik smelter bauksit yang tengah membangun fasilitas pemurnian baru. Dengan struktur ini, kegiatan pertambangan langsung terhubung dengan industri pengolahan, sehingga memperkecil ketergantungan pada ekspor bahan mentah.

Sebagai fondasi kelembagaan, Gus Lilur membentuk induk usaha baru bernama Kaisar Bauksit Nusantara Grup, disingkat KABANTARA Grup. Perusahaan ini diproyeksikan menjadi simpul kendali konsesi bauksit sekaligus penggerak hilirisasi di sejumlah wilayah strategis nasional.

“KABANTARA Grup dibangun untuk memperkuat hilirisasi nasional dan memastikan sumber daya strategis dikelola secara tertib, berdaulat, dan memberi nilai tambah bagi bangsa,” tegas Gus Lilur mengakhiri keterangan.(*)

Editor: Sulaiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *