Surabaya, Jawa Timur – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional, Suli Da’im, menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menurut Suli, kebijakan yang terlalu ketat, termasuk kemungkinan penonaktifan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun, berpotensi memicu berbagai celah penyalahgunaan, seperti penggunaan jaringan privat virtual (VPN) atau pemalsuan data usia agar tetap dapat mengakses media sosial.
“Jika anak-anak terpaksa memalsukan usia untuk membuat akun, pengawasan orang tua justru akan semakin sulit dibandingkan jika mereka menggunakan akun yang terverifikasi sebagai pengguna anak,” kata Suli di Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia, mengingatkan agar kebijakan pembatasan tersebut tidak mengabaikan hak anak untuk berekspresi, memperoleh informasi, serta belajar melalui ruang digital.
Menurut Suli, pemerintah juga menargetkan sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Padahal, sebagian platform tersebut juga digunakan sebagai sarana pembelajaran dan pengembangan kreativitas.
Ia juga menyoroti penggunaan teknologi verifikasi usia (age assurance) yang dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti kesalahan pemblokiran akun atau pengumpulan data pribadi yang terlalu sensitif, misalnya melalui pemindaian wajah.
Selain itu, Suli menilai pendekatan yang terlalu menekankan pelarangan dapat mengurangi upaya edukasi literasi digital bagi anak. Menurut dia, yang lebih penting adalah membekali anak dengan kemampuan menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital memang penting, tetapi kebijakan harus seimbang antara aspek perlindungan dari risiko seperti perundungan atau konten negatif dan pemberdayaan anak untuk belajar serta berkreasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan literasi digital dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan pembatasan yang bersifat kaku, sehingga anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif di tengah perkembangan dunia digital.(*)
(Nurcholis/Sulaiman)







