Pemblokiran rekening pribadi atas nama Supriyono alias Botok di Bank Mandiri menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan akses terhadap uang nasabah. Persoalan fundamentalnya adalah siapa yang memerintahkan pemblokiran, berdasarkan kewenangan hukum apa, dan untuk kepentingan hukum yang mana? Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sementara PPATK telah menyatakan tidak mengajukan pemblokiran tersebut. Dalam kondisi seperti ini, publik berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai sumber kewenangan negara yang menyebabkan rekening seorang warga dibatasi. Sebab, ketika akses seseorang terhadap hartanya dibatasi oleh negara, tindakan tersebut tidak boleh berada dalam ruang gelap kekuasaan.
Secara prinsip, rekening bank memang bukan ruang privat yang absolut. Dalam perkara pidana tertentu, negara mempunyai kewenangan untuk memperoleh informasi, menghentikan transaksi, melakukan pemblokiran atau penyitaan terhadap harta yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat carte blanche. Harus ada dasar hukum, pejabat atau institusi yang berwenang, tujuan yang legitimate, prosedur yang benar, serta mekanisme pengawasan dan keberatan. Karena itu, penting membedakan antara kewenangan untuk melakukan pemblokiran dan kebebasan untuk memblokir. Yang pertama merupakan bagian dari law enforcement; yang kedua merupakan pintu masuk abuse of power.
Di sinilah persoalan kerahasiaan bank menjadi penting. Ruang privat nasabah tidak hanya berkaitan dengan saldo atau jumlah uang, tetapi juga seluruh jejak finansial seseorang: dari siapa ia menerima uang, kepada siapa ia mentransfer, organisasi apa yang ia dukung, aktivitas apa yang ia biayai, dan dengan siapa ia mempunyai hubungan ekonomi. Dalam masyarakat digital, rekening bank pada dasarnya telah menjadi semacam biografi ekonomi seseorang. Karena itu, ketika negara masuk ke wilayah tersebut, standar legalitas dan akuntabilitasnya harus tinggi. Semakin dalam negara menembus ruang privat warga, semakin kuat pula alasan hukum dan kontrol yang harus menyertainya.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika konsep ini dibaca melalui perspektif George Orwell. Dalam Nineteen Eighty-Four, Orwell menggambarkan Big Brother sebagai kekuasaan yang tidak hanya mengawasi tindakan masyarakat, tetapi juga menciptakan kondisi psikologis ketika warga merasa dirinya selalu diawasi. Dalam negara modern, pengawasan tidak harus dilakukan melalui kamera di setiap sudut kota. Ia dapat dilakukan melalui data digital, transaksi keuangan, komunikasi elektronik, dan berbagai rekam jejak aktivitas warga. Rekening bank menjadi salah satu sumber data paling strategis karena mampu menggambarkan kehidupan seseorang secara sangat rinci.
Namun, tidak setiap pemblokiran rekening merupakan tindakan Orwellian. Jika terdapat dugaan tindak pidana yang konkret, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan prosedur hukum, proporsional terhadap tujuan penegakan hukum, memiliki batas waktu yang jelas, dan dapat diuji, maka tindakan tersebut merupakan bagian dari rule of law. Masalahnya muncul ketika kekuasaan negara dapat membatasi hak warga sementara dasar penggunaannya tidak dapat ditelusuri secara transparan. Ketika seseorang kehilangan akses terhadap uangnya tetapi tidak mengetahui siapa yang memerintahkan, berdasarkan hukum apa, dan bagaimana ia dapat menguji tindakan tersebut, yang muncul adalah accountability gap.
Dalam kasus rekening Botok, konteks sosial-politiknya membuat persoalan ini semakin sensitif. Rekening tersebut diberitakan berkaitan dengan aktivitas penggalangan dana warga. Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa pemblokiran dilakukan karena aktivitas politik atau karena keterlibatan dalam aksi demonstrasi. Kesimpulan tersebut membutuhkan bukti. Tetapi justru karena terdapat konteks tersebut, negara harus semakin mampu menunjukkan bahwa tindakan yang diambil benar-benar didasarkan pada tujuan penegakan hukum yang konkret, bukan karena isi aspirasi atau aktivitas politik seseorang. Penegakan hukum harus mampu membuktikan bahwa yang dibatasi adalah risiko tindak pidananya, bukan kebebasan politik warganya.
Di sinilah muncul konsep chilling effect. Negara tidak perlu secara eksplisit melarang masyarakat menggalang dana, melakukan demonstrasi, atau menyampaikan kritik. Jika masyarakat melihat seseorang kehilangan akses terhadap rekeningnya setelah melakukan aktivitas tertentu, masyarakat lain dapat mengambil kesimpulan sendiri, “Lebih baik saya tidak ikut.” Ketakutan semacam itu dapat menghasilkan self-censorship. Inilah karakter penting pengawasan Orwellian dimana kekuasaan tidak selalu harus menghukum semua orang; cukup membuat semua orang merasa bahwa mereka mungkin sedang diawasi.
Karena itu, pertanyaan publik dalam kasus Bank Mandiri seharusnya bukan sekadar “mengapa rekening Botok diblokir?” Pertanyaan yang lebih fundamental adalah siapa yang menggunakan kekuasaan negara tersebut, apa dasar hukumnya, apa hubungan rekening itu dengan dugaan tindak pidana, berapa lama pemblokiran berlaku, dan mekanisme apa yang tersedia bagi pemilik rekening untuk menguji atau menggugatnya? Bank juga perlu menjelaskan posisi hukumnya, apakah mereka menerima perintah pemblokiran dari penyidik, jaksa, pengadilan, PPATK, atau institusi lain yang memang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang.
Transparansi dalam perkara seperti ini bukan berarti negara harus membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Kerahasiaan penyidikan tetap harus dihormati. Tetapi kerahasiaan proses hukum tidak boleh berubah menjadi kerahasiaan sumber kewenangan. Negara dapat merahasiakan detail perkara yang memang dilindungi hukum, tetapi harus tetap mampu menunjukkan bahwa tindakan pembatasan terhadap warga berasal dari otoritas yang sah dan prosedur yang sah.
Sebab, terdapat prinsip sederhana dalam negara hukum bahwa kekuasaan harus dapat ditelusuri. Ketika polisi menggunakan kewenangan, harus jelas dasar kewenangannya. Ketika kejaksaan bertindak, harus jelas dasar hukumnya. Ketika PPATK melakukan tindakan, harus jelas mandat undang-undangnya. Ketika bank melaksanakan perintah tersebut, harus jelas bahwa bank bertindak berdasarkan instrumen hukum yang valid. Rantai kewenangan tersebut harus utuh dari hulu sampai hilir. Jika satu mata rantai hilang, maka pertanggungjawaban menjadi kabur.
Karena itu, kasus rekening Botok dapat menjadi ujian penting bagi kualitas rule of law di Indonesia. Negara memang membutuhkan kemampuan surveillance untuk memberantas kejahatan modern seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan digital. Tetapi kemampuan tersebut harus berjalan beriringan dengan privacy protection, due process, proportionality dan democratic accountability. Negara yang tidak memiliki kemampuan mengawasi kejahatan akan lemah. Tetapi negara yang memiliki kemampuan mengawasi rakyat tanpa kontrol juga berbahaya.
Karena itu, pertanyaan “penegakan hukum atau Orwellian surveillance?” belum seharusnya dijawab dengan menuduh salah satu pihak. Jawabannya harus ditentukan oleh bukti mengenai dasar hukum dan prosedur pemblokiran tersebut. Jika terdapat tindak pidana konkret, kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan mekanisme pengawasan, maka itu adalah penegakan hukum. Tetapi jika rekening warga dapat diblokir tanpa dasar hukum yang dapat ditelusuri, tanpa mekanisme kontrol yang efektif, dan kemudian digunakan untuk menciptakan ketakutan terhadap aktivitas sosial-politik masyarakat, maka garis antara law enforcement dan Orwellian surveillance mulai menjadi sangat tipis.
Dalam negara demokratis, negara memang berhak mengawasi warga ketika hukum mengharuskannya. Tetapi pertanyaan yang sama pentingnya adalah siapa yang mengawasi negara ketika negara mengawasi warga? Di situlah kualitas demokrasi dan rule of law sesungguhnya diuji.(*)
BAMBANG RUKMINTO
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS)













