Kasus Ayam Widuran Solo, FKBI Desak Proses Hukum dan Evaluasi Menyeluruh Sistem Sertifikasi Halal

Ekonomi, HUKUM719 Views

Jakarta, – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengakuan manajemen Ayam Widuran, restoran legendaris di Solo, yang selama puluhan tahun menyajikan produk yang diklaim halal, namun ternyata digoreng menggunakan minyak berbahan dasar babi.

Bagi FKBI, permintaan maaf yang disampaikan pihak restoran tidak cukup untuk menutup luka kepercayaan publik.

“Apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengingkaran terhadap hak dasar konsumen — hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” tegas Tulus Abadi, Ketua FKBI dalam keterangannya pada media ini, Senin (26/5/2025).

FKBI menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius, tidak hanya secara moral, tapi juga secara hukum. “Konsumen Muslim jelas menjadi korban, tetapi seluruh konsumen, tanpa memandang agama, telah mengonsumsi produk yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan informasi yang seharusnya,” lanjut Tulus.

Menurut FKBI, tindakan ini melanggar sejumlah undang-undang penting, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Karenanya, FKBI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses pro justitia, serta meminta pemerintah daerah dan dinas terkait untuk tidak tinggal diam.

Pengawasan Lemah, Regulasi Longgar

Lebih dari sekadar kasus individual, FKBI melihat ini sebagai cerminan persoalan sistemik. Dalam waktu yang hampir bersamaan, terungkap pula sembilan produk makanan ringan bersertifikat halal yang ternyata tidak memenuhi syarat. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan, baik sebelum produk masuk pasar (pre-market), maupun setelah beredar (post-market).

FKBI juga menyoroti celah regulasi dalam UU Cipta Kerja yang membolehkan pelaku usaha kecil melakukan sertifikasi halal secara mandiri (self-declaration).

“Kami khawatir mekanisme ini berpotensi besar disalahgunakan dan melemahkan posisi konsumen dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsinya,” jelas Tulus.

Sebagai forum yang dibentuk untuk memperkuat suara konsumen Indonesia, FKBI mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk berani melapor dan mengambil langkah hukum. “Kami membuka saluran aduan dan siap mendampingi masyarakat dalam menuntut keadilan,” ujar Tulus.

Aduan dapat disampaikan melalui email: pengaduan@konsumenindonesia.org

Untuk diketahui, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah organisasi advokasi publik yang hadir untuk memperjuangkan hak-hak konsumen secara sistematis, inklusif, dan berkelanjutan. FKBI mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen, serta membangun jaringan kerja lintas sektor untuk menciptakan ekosistem konsumsi yang adil dan bertanggung jawab.

Dengan semangat keberdayaan, FKBI berdiri sebagai mitra kritis negara dan pelaku usaha dalam menciptakan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi.(*)

 

Editor: Sulaiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *