
Jakarta, – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memanggil Menteri Kesehatan beserta kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta seluruh aturan turunannya. APKLI-P menilai regulasi tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem industri pertembakauan nasional, bahkan menyebutnya sarat dengan agenda asing yang dinilai dapat merugikan kepentingan ekonomi Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, dalam acara “Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Indonesia terhadap PP 28/2024 dan Turunannya” yang digelar di Kantor APINDO, Gedung Permata, Jakarta, Rabu (23/7/2026).
Menurut Ali Mahsun, PP 28/2024 beserta rancangan aturan turunannya berpotensi melemahkan mata rantai industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional. Ia menilai pembatasan kadar nikotin dan tar sebagaimana diatur dalam rancangan regulasi tersebut sulit dipenuhi oleh karakteristik tembakau lokal sehingga berisiko membuka keran impor bahan baku.
“Ketika kadar nikotin dan tar dibatasi dengan standar yang sulit dipenuhi oleh petani Indonesia, maka muncul pertanyaan, regulasi ini sebenarnya untuk kepentingan siapa? Kami melihat ada indikasi agenda asing yang dapat melemahkan ekosistem pertembakauan nasional,” ujar Ali Mahsun.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 99% hasil panen tembakau dari 3,5 juta petani di Indonesia diserap oleh industri rokok. Sementara itu, 97 persen produksi cengkeh dari sekitar 1,5 juta petani juga digunakan sebagai bahan baku industri hasil tembakau.
Menurutnya, apabila regulasi tersebut diberlakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, maka petani tembakau dan cengkeh berpotensi kehilangan pasar, sementara impor bahan baku justru semakin terbuka lebar.
Ali Mahsun juga menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional. Selain menyerap sekitar 17 juta tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir, sektor ini juga menyumbang penerimaan negara sekitar Rp300 triliun setiap tahun melalui cukai dan pajak, atau sekitar 10% dari total penerimaan negara.
Atas dasar itu, APKLI-P mendesak Presiden Prabowo agar tidak terburu-buru mengesahkan aturan turunan PP 28/2024 sebelum dilakukan kajian menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meminta Presiden Prabowo segera memanggil Menteri Kesehatan dan seluruh lembaga negara terkait agar rancangan peraturan turunan PP 28 Tahun 2024 tidak diundangkan sebelum dilakukan evaluasi secara komprehensif,” tegasnya.
Ali Mahsun menambahkan, kondisi ekonomi nasional saat ini masih menghadapi tekanan fiskal, penurunan daya beli masyarakat, serta ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, kebijakan yang berpotensi mengganggu sektor pertembakauan dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kehidupan jutaan masyarakat yang menggantungkan penghasilannya pada sektor tersebut.
Ia mengingatkan, apabila aspirasi para pelaku usaha, petani, dan pekerja tidak diakomodasi, maka potensi gejolak sosial maupun ekonomi tidak dapat diabaikan.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, dan dipandu Wasekjen APINDO Angga Bunawan. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam mata rantai industri pertembakauan turut menyampaikan sikap, di antaranya GAPPRI, AMTI, GAPRINDO, APKLI-P/KERIS, APCI, APPSI, APTI, FSP RTMM-SPSI, serta APRINDO.
Mereka mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan turunan PP 28/2024, sehingga kebijakan kesehatan nasional tetap berjalan selaras dengan perlindungan terhadap ekonomi rakyat, keberlangsungan industri nasional, serta stabilitas sosial dan ekonomi.(*)
Editor: Sulaiman













