157 Advokat Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, 12 Di Antaranya dari KPN Berdaulat

 

Bandung, Jawa Barat – Sebanyak 157 advokat dari 18 organisasi advokat resmi diambil sumpahnya dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (4/6/2026). Dari jumlah tersebut, 12 advokat berasal dari Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat).

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriono. Dengan pengucapan sumpah tersebut, para advokat memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan penting sebelum seorang advokat dapat menjalankan praktik hukum secara resmi. Selain menandai pengakuan negara terhadap profesi yang dijalankan, sumpah juga menjadi ikatan moral dan etik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Presiden KPN Berdaulat Rahmad Lubis mengatakan, profesi advokat tidak hanya menuntut penguasaan hukum, tetapi juga integritas dalam memperjuangkan keadilan.

“Hari ini merupakan awal pengabdian yang sesungguhnya. Advokat memikul tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, penegakan hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kode etik profesi,” ujar Rahmad di sela kegiatan.

Menurut dia, advokat memiliki peran strategis dalam memastikan akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, setiap advokat dituntut mampu menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional sekaligus menjaga independensi profesi.

Dalam kegiatan tersebut, para advokat baru juga didampingi sejumlah pengurus KPN Berdaulat, antara lain anggota Dewan Etik Helvis dan Erwin HR Lubis, anggota Dewan Pengawas Mahmud, serta Sekretaris Jenderal Heri Sulaiman.

Dengan selesainya proses pengambilan sumpah, ke-12 advokat dari KPN Berdaulat kini resmi menjadi bagian dari profesi advokat dan diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum yang berintegritas serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat melalui jalur hukum.

Pengambilan sumpah advokat secara berkala oleh pengadilan tinggi merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memastikan setiap advokat yang menjalankan profesinya telah memenuhi persyaratan hukum dan etik yang ditetapkan.(*)

(Resky/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *