Viva Yoga Pimpin Pembina KCI, Siap Perjuangkan Hak Royalti Pencipta Lagu

Jakarta, – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi terpilih secara mufakat sebagai Ketua Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI). Ia menyatakan siap memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi pencipta lagu, musisi, serta pemegang hak terkait di tengah kebutuhan pembenahan tata kelola royalti musik nasional.

Viva Yoga dipilih dalam Rapat Pembina KCI yang berlangsung di Kantor KCI, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Rapat tersebut dihadiri Ketua Pembina sebelumnya, Enteng Tanamal, serta Dharma Oratmangun, Andre Hehanusa, dan Ramsuddin Manullang.

Dalam kepengurusan baru, Viva Yoga akan didampingi Obbie Messakh dan Umar Husin sebagai bagian dari jajaran Pembina. Obbie Messakh dikenal sebagai pencipta sejumlah lagu pop populer, sedangkan Umar Husin merupakan ahli hukum yang memiliki keahlian di bidang hak cipta.

Enteng Tanamal menilai Viva Yoga merupakan sosok yang tepat untuk mengemban amanah tersebut. Pengalamannya di berbagai organisasi dinilai dapat memperkuat KCI dalam menjalankan misi memperjuangkan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

“Saya terima dengan baik sebagai bentuk pengabdian sosial lewat jalur musik Indonesia,” kata Viva Yoga kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Viva Yoga, amanah tersebut akan digunakan untuk membantu pencipta lagu, musisi, dan pemegang hak terkait agar memperoleh hak ekonominya secara layak.

Ia menilai tata kelola royalti musik perlu dibangun secara bersama-sama dengan dukungan kebijakan pemerintah. Sistem yang dibangun harus mampu memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh ekosistem musik, mulai dari pencipta dan pemilik hak terkait hingga pengguna karya musik.

Karena itu, Viva Yoga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut dia, pembaruan regulasi diperlukan agar aturan mengenai royalti mampu memberikan kepastian sekaligus manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem musik.

“Selain memperhatikan pencipta dan pemilik hak cipta, juga harus membahagiakan para pengguna, seperti rumah karaoke, hotel, restoran, perkantoran, sarana transportasi, dan sebagainya,” tegasnya.

Viva Yoga mengatakan royalti merupakan hak privat yang lahir dari sebuah kreasi. Karena itu, negara memiliki peran penting dalam memastikan hak tersebut terlindungi sekaligus memberdayakan nilai ekonomi karya kreatif.

“Posisi regulasi, pengawasan, dan pembinaan pemerintah penting untuk itu,” ujar mantan anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut.

Musik dan Pengabdian

Keterlibatan Viva Yoga di KCI tidak terlepas dari kedekatannya dengan dunia musik sejak kecil. Ia mengaku tumbuh dengan musik karena ibunya merupakan penyanyi keroncong di kampung halamannya.

Bagi Viva Yoga, musik bukan sekadar karya seni atau industri. Musik juga merupakan bahasa universal yang mampu mempertemukan manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun negara.

“Musik adalah simbol persatuan bangsa dan umat manusia,” tuturnya.

Selain menetapkan Viva Yoga sebagai Ketua Pembina, Rapat Pembina KCI juga menetapkan Ali Akbar sebagai Ketua Umum, Lisa A. Riyanto sebagai Sekretaris Umum, Eko Saky sebagai Bendahara Umum, dan Vien Isharyanto sebagai Pengawas.

Ali Akbar merupakan penulis lagu yang banyak berkarya bersama God Bless dan Gong 2000. Lisa A. Riyanto dikenal sebagai penyanyi sekaligus ahli waris pencipta lagu legendaris A. Riyanto. Sementara Eko Saky dikenal sebagai pencipta lagu dangdut dan Vien Isharyanto merupakan ahli waris penyanyi Is Haryanto.

KCI sendiri berdiri pada 12 Juni 1990 dan menjadi salah satu perintis lembaga yang memperjuangkan hak royalti pencipta lagu dan hak terkait di Indonesia. Sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), KCI menjalankan fungsi penghimpunan royalti dari pengguna karya, pengelolaan data anggota dan karya, serta pendistribusian royalti kepada pencipta atau pemegang hak.

Pergantian kepengurusan KCI diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak terkait, sekaligus mendorong tata kelola royalti musik Indonesia yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan seluruh ekosistem musik.(*)

(Ardi W/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru