Jakarta, – Gelombang kritik terhadap penanganan rokok ilegal kian menguat. Dari basis produksi tembakau nasional, suara tegas datang dari Madura. Melalui formulasi TRITURA, petani tembakau menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal tidak akan pernah selesai jika negara hanya mengandalkan penindakan semata.
Pernyataan ini disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), yang akrab disapa Gus Lilur, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pendekatan represif selama ini justru belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Di lapangan, praktik rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan dari sistem yang belum sepenuhnya memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan petani tembakau untuk bertahan dalam jalur legal.
“Kalau hanya ditindak, masalah ini tidak akan selesai. Akar persoalannya ada pada sistem yang belum memberi jalan keluar. Di situlah kebijakan harus hadir,” tegasnya.
Membongkar Akar Masalah
Dalam kerangka TRITURA, Gus Lilur menguraikan tiga tuntutan strategis yang dinilai menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan dari hulunya.
Pertama, mendorong transformasi rokok ilegal menjadi rokok legal. Ia menilai, banyak pelaku usaha kecil terjebak dalam praktik ilegal karena keterbatasan akses terhadap sistem legal yang dinilai kompleks dan berbiaya tinggi.
Kondisi ini, menurutnya, menciptakan lingkaran persoalan yang terus berulang: penindakan dilakukan, tetapi pelaku baru terus bermunculan karena akar masalahnya tidak diselesaikan.
“Negara tidak bisa hanya hadir sebagai penindak. Harus ada skema transisi yang nyata agar pelaku usaha bisa masuk ke sistem legal secara bertahap dan terjangkau,” ujarnya.
Kedua, percepatan realisasi kebijakan cukai rokok rakyat. Kebijakan ini dinilai sebagai instrumen kunci untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan.
Gus Lilur menegaskan bahwa komitmen pemerintah terkait cukai rokok rakyat harus segera diwujudkan, bukan sekadar menjadi wacana. Ia bahkan mendorong agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat tekanan ekonomi yang dihadapi pelaku usaha kecil semakin besar.
“Tanpa cukai rokok rakyat, pelaku usaha kecil akan terus berada di wilayah abu-abu. Ini yang membuat praktik ilegal sulit diberantas,” katanya.
Ketiga, dorongan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Langkah ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri yang terintegrasi, dari petani hingga pasar.
Dengan KEK, Madura diyakini dapat menjadi pusat industri tembakau yang kuat, sekaligus menciptakan sistem yang lebih tertata dan berdaya saing.
“Kalau ekosistemnya dibangun, maka masalah di hilir akan ikut terkendali. Ini soal membangun, bukan sekadar menertibkan,” ujarnya.
Dari Penindakan ke Solusi Sistemik
TRITURA Petani Tembakau Madura, lanjut Gus Lilur, menjadi penegasan bahwa penanganan rokok ilegal harus bergeser dari pendekatan reaktif menuju solusi sistemik.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah harus mampu menjawab persoalan mendasar: akses, keadilan, dan keberlanjutan bagi pelaku usaha rakyat.
“Kalau kita ingin benar-benar menyelesaikan masalah ini, maka akar persoalannya harus dibereskan. Penindakan penting, tapi tanpa solusi, itu hanya akan jadi siklus tanpa akhir,” pungkasnya.(*)
Editor: Sulaiman













