
Kediri, – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Jawa Timur mengecam praktik penolakan pasien gawat darurat di sejumlah rumah sakit. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan karena menunda pertolongan pertama hanya dengan alasan administrasi atau status jaminan kesehatan.
Aksi protes digelar di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Rabu (12/11/2025), sebagai bagian dari Aksi Nasional Serentak di 10 kota besar untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional.
“Nyawa manusia tidak boleh ditentukan oleh status kartu atau kemampuan membayar. Menolak pasien gawat darurat adalah tindakan tidak manusiawi dan melanggar hukum,” ujar Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, dalam orasi di hadapan massa.
Menurut Bagus, praktik penolakan sering terjadi dengan alasan pasien tidak membawa identitas, status BPJS nonaktif, atau tidak mampu membayar uang muka. Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak berhak menunda pertolongan medis dalam kondisi gawat darurat.
Regulasi terkait, kata Bagus, telah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1), disebutkan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat dan dilarang menolak pasien atau meminta uang muka terlebih dahulu. Pelanggaran atas aturan itu dapat dipidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1).
Ketentuan serupa dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, meskipun pasien tidak memiliki identitas, jaminan kesehatan, atau biaya.
Rekan Indonesia juga mendesak pemerintah daerah dan pusat bertindak tegas. Setiap laporan penolakan pasien harus segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum. “Pemerintah tidak boleh tutup mata. Setiap kasus harus diproses, karena ini menyangkut nyawa,” kata Bagus.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu berjalan tertib. Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan Rekan Indonesia diterima oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri untuk membahas langkah konkret dalam penegakan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan gawat darurat yang adil dan manusiawi.(*)
(agung/sulaiman)







