Majelis Adat Sumedanglarang dan ABPEDNAS Dorong Kebangkitan Otoritas Adat Desa

Bandung, Jawa Barat – Upaya menghidupkan kembali kewenangan desa berbasis adat dan budaya mulai digerakkan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. bersama mendorong pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) di seluruh desa sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Desa sekaligus penguatan identitas Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda.

Gerakan tersebut ditandai dengan musyawarah desa pembentukan LAD di Desa Sukatali, Kecamatan Situraja, Jumat (8/5/2026). Inisiatif itu disebut sebagai ikhtiar mengembalikan “ruh adat” ke desa-desa melalui penguatan hukum adat, pelestarian budaya, dan pengakuan hak asal-usul masyarakat adat.

Ketua Umum Susane Febriyati Suryakartalegawa menilai selama ini desa belum sepenuhnya menjalankan kewenangan adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Padahal, menurut dia, regulasi tersebut memberikan ruang bagi desa untuk menyelenggarakan hukum adat dan membentuk lembaga adat desa.

“Selama ini desa seperti badan tanpa ruh. Ada kepala desa dan BPD, tetapi ruh adatnya tercerabut. Padahal negara sudah menjamin hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat,” ujar Susane dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Ia mengatakan, pembentukan LAD menjadi penting agar desa memiliki instrumen untuk menjaga tata nilai, tradisi, hingga tata ruang adat yang selama ini dinilai semakin tergerus oleh kepentingan pembangunan modern.

Menurut Susane, kegelisahan masyarakat muncul karena desa kerap hanya menjadi objek dalam sejumlah proyek pembangunan. Ia mencontohkan polemik rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Tampomas maupun perubahan lanskap budaya akibat pembangunan Waduk Jatigede.

“Desa sering hanya dimintai tanda tangan sosialisasi, bukan dimintai keputusan. Karena itu, kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul perlu benar-benar dijalankan,” katanya.

Sementara itu, menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembentukan LAD di seluruh desa di Sumedang. Organisasi tersebut meminta seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memfasilitasi musyawarah desa pembentukan LAD dan mendorong lahirnya peraturan desa tentang pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.

Selain itu, ABPEDNAS juga meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran bagi operasional LAD melalui APBDes sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Gerakan ini dipandang sebagai langkah memperkuat posisi Sumedang sebagai pusat kebudayaan Sunda. Para penggagas berharap Sumedang dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan desa berbasis kearifan lokal dan pelestarian adat di tengah arus modernisasi.

“Kalau ingin belajar merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang. Kami tidak menolak zaman, tetapi menyambut zaman dengan akar budaya yang tetap menghunjam,” kata Susane.(*)

(Andy Dj/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *