Ketika Asap Kalimantan Menjadi Urusan Antar Negara

 

Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Kalimantan kini bukan lagi sekadar kabut yang menggantung di atas kota-kota Indonesia. Ia telah menyeberangi batas negara. Di Sarawak, Malaysia, kualitas udara sempat mencapai tingkat sangat berbahaya. Serian bahkan mencatat indeks pencemaran udara di atas 500 pada 4 September, sehingga pemerintah Malaysia menetapkan keadaan darurat di wilayah tersebut. Meskipun status darurat kemudian dicabut setelah kualitas udara membaik, krisis ini menunjukkan bahwa kebakaran di Kalimantan telah berubah menjadi persoalan regional.

Perkembangan ini penting karena selama bertahun-tahun kita terbiasa melihat karhutla sebagai masalah domestik dimana lahan gambut dikeringkan, izin perkebunan bermasalah, pembukaan lahan dilakukan dengan api, lalu negara datang memadamkan kebakaran. Namun cara pandang itu terlalu sempit. Karhutla juga memperlihatkan bagaimana kegagalan lingkungan dalam ekonomi global tidak berhenti di garis perbatasan.

Ini bukan pertama kalinya. Krisis asap besar pada 1997 dan 2015 juga memicu darurat kesehatan di Malaysia dan Singapura serta kerugian ekonomi miliaran dolar Amerika. Hampir tiga dekade berlalu, pola yang sama terus berulang, bukti kegagalan struktural, bukan insiden tahunan yang kebetulan buruk.

Tahun ini, Indonesia menghadapi musim kebakaran yang sangat berat. Hingga akhir Juli, luas lahan yang terbakar secara nasional sudah mencapai skala yang mengkhawatirkan. Namun, situasi memburuk pada Agustus dan September, terutama di Kalimantan dan Sumatera. Data pemantauan menunjukkan lonjakan titik panas dan emisi kebakaran, sementara pemerintah terus mengerahkan operasi pemadaman darat, water bombing, dan modifikasi cuaca. Memasuki awal September, jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi masih tercatat tinggi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan.

Sebagian kebakaran memang berkaitan dengan tindakan manusia, termasuk pembukaan lahan dan pengelolaan konsesi. Kondisi El NiƱo memperburuk kekeringan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang. Gambut yang dikeringkan dan hutan yang terfragmentasi menjadi jauh lebih mudah terbakar. Artinya, bencana ini bukan hanya soal cuaca. Ia juga soal tata kelola, tata ruang, perizinan, dan model ekonomi penggunaan lahan.

Dan model itu tidak berdiri sendiri. Indonesia adalah produsen utama komoditas yang terhubung dengan pasar global, terutama sawit. Permintaan dunia menciptakan insentif ekonomi bagi ekspansi perkebunan dan penggunaan lahan. Ketika biaya pembukaan lahan ditekan serendah mungkin, api dapat menjadi pilihan yang murah. Keuntungan ekonominya dapat mengalir melalui rantai pasok yang panjang, tetapi ketika gambut terbakar, ongkos kesehatan, lingkungan, dan sosialnya terutama ditanggung masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Lebih jauh lagi, ongkos itu sekarang mulai ditanggung negara lain.

Malaysia adalah contoh paling jelas. Ketika asap dari Kalimantan mencapai Sabah dan Sarawak, persoalannya berubah menjadi transboundary haze yakni polusi lintas batas yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan nasional. Hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia pun kembali berhadapan dengan pertanyaan lama yaitu siapa yang bertanggung jawab ketika sumber pencemaran berada di satu negara, tetapi dampaknya dirasakan negara lain?

Pertanyaan itu sebenarnya sudah coba dijawab lebih dari dua dekade lalu lewat ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (2002), perjanjian regional yang dirancang untuk mencegah, memantau, dan menangani polusi asap lintas batas melalui kerja sama negara-negara ASEAN. Indonesia baru meratifikasinya pada 2014. Namun, krisis tahun ini kembali memperlihatkan bahwa keberadaan kerangka hukum regional tidak otomatis menjamin pencegahan dan penanganan yang efektif ketika kebakaran kembali meluas. Tantangannya bukan lagi sekadar memiliki perjanjian, tetapi memastikan mekanisme kerja sama dan akuntabilitas benar-benar berjalan ketika krisis terjadi.

Di sinilah Indonesia perlu berhenti melihat asap sebagai urusan teknis tahunan. Ia adalah kegagalan tata kelola yang memiliki dimensi ASEAN dan global.

Namun kritik terhadap Indonesia harus disertai kritik terhadap struktur yang lebih luas. Negara konsumen menikmati komoditas murah, tetapi beban ekologis produksinya jatuh pada negara produsen. Dunia menuntut rantai pasok lebih bersih, tuntutan yang sah, seperti aturan deforestasi Uni Eropa, tetapi transisi berkelanjutan tidak cukup hanya dengan menekan negara produsen. Harus ada tanggung jawab bersama sepanjang rantai pasok mulai dari pemerintah, perusahaan, investor, pedagang, dan konsumen.

Jika tidak, kita akan terus mengulang pola yang sama. Indonesia membakar, Indonesia memadamkan, Indonesia menanggung kerugian, lalu negara tetangga menerima asap dan dunia meminta Indonesia memperbaiki diri. Padahal asap tidak mengenal paspor.

Krisis tahun ini juga menunjukkan bahwa persoalannya tidak lagi semata-mata soal asap. Dampaknya telah menyentuh kesehatan publik, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sehari-hari masyarakat di berbagai wilayah. Ketika asap menyeberangi perbatasan dan dampaknya semakin luas, karhutla Kalimantan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai persoalan domestik semata. Ia telah menjadi persoalan regional yang membutuhkan respons lintas negara.(*)

MOHAMMAD AYUB MIRDAD

Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Airlangga dan Koordinator Centre for Strategic and Global Studies (CSGS) UNAIR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *